3 Nelayan Simpang Mamplam Penyeludup Sabu-sabu Diserahkan ke Kejari Bireuen

3 nelayan simpang mamplam
Penyidik Mabes Polri, Selasa (11/6/2026) menyerahkan tiga nelayan Simpang Mamplam, Bireuen, yang ditangkap dalam kasus penyeludupan sabu-sabu. Mereka diringkus aparat hukum pada Kamis, 15 Februari 2024, saat sedang memasukkan 40 kilogram sabu-sabu ke daratan Aceh. Foto: Humas Kejari Bireuen.

Komparatif.ID, Bireuen—3 nelayan Simpang Mamplam, Bireuen, diserahkan penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (11/6/2024). 3 nelayan Simpang Mamplam tersebut merupakan tersangka kurir sabu-sabu.

3 nelayan Simpang Mamplam yang menjadi tersangka kurir sabu-sabu berjenis kelamin laki-laki yaitu NA bin Abubakar (33), beralamat di Dusun Keude, Gampong Curee Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam.

Selanjutnya MI bin M. Yusuf (34) dan SH bin Lukmanul Hakim (26). Keduanya warga Gampong Peuneulot Baroh, Simpang Mamplam.

Baca: Bawa 43 Kg Sabu-sabu, Seorang Perempuan Bireuen Dituntut Hukuman Mati

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Abdi Fikri, S.H, menyebutkan, penyerahan tiga nelayan asal Simpang Mamplam oleh penyidik Mabes Polri ,disertai barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Dia menjelaskan, NA dan SH ditangkap pada hari Kamis, 15 Februari 2024 di atas perairan Peudada, Bireuen. Dari keduanya polisi memperoleh sabu-sabu sebanyak 40 kilogram. Satu unit boat jenis oskadon, satu unit mesin boat, dua unit telepon genggam, dan satu unit GPS.

Usai menangkap NA dan SH, tim Mabes Polri pada hari yang sama, selanjutnya meringkus MI di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kec. Simpang Mamplam. MI diringkus Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas di darat.Dari tangan MI polisi menyita dua unit telepon genggam.

Dalam perkara tersebut, MI merupakan orang yang merekrut NA dan SH, yang kemudian ditugaskan menjemput sabu-sabu ke perairan Thailand, dan selanjutnya diseludupkan ke Aceh.

Abdi mengatakan, pihak Kejari Bireuen menerima barang bukti sabu-sabu dengan berat 34,3946 gram dari total 40 Kilogram. “Sisanya telah dimusnahkan oleh penyidik Mabes Polri pada tahap I. Penyerahan para tersangka kepada kami, merupakan proses penyidikan tahap II,” kata Abdi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Artikel SebelumnyaPotensi Ekonomi Digital Disinggung OJK Saat Pengukuhan Kepala Baru di Aceh
Artikel SelanjutnyaMeski Kaya Raya, Hetty Green Tak Pernah Ganti Sempak
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here