
Komparatif.ID, Jakarta— Himpunan Masyarakat Singkil Subulussalam (HMSS) yang berada di wilayah Jabodetabek menolak keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan sikap ini disampaikan secara terbuka oleh HMSS Jabodetabek di Jakarta pada Sabtu (14/6/2025) sebagai bentuk keprihatinan atas kebijakan yang dinilai merugikan integritas wilayah Aceh.
Dalam pernyataannya, HMSS Jabodetabek menegaskan keempat pulau tersebut secara historis, administratif, dan sosial budaya merupakan bagian dari Aceh.
Baca juga: TA Khalid: Tidak Perlu Gugatan ke PTUN, 4 Pulau itu Milik Kita!
HMSS menyebut keputusan Mendagri tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di wilayah tersebut. Karena itu, mereka menuntut agar keputusan itu segera ditinjau ulang.
“Menolak keras keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara,” bunyi pernyataan HMSS.
Lebih lanjut, HMSS mendesak Pemerintah Aceh dan Pemkab untuk tidak tinggal diam. HMSS meminta seluruh elemen pemerintahan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta tokoh-tokoh masyarakat Aceh untuk bersatu dan bersikap tegas dalam mempertahankan keutuhan wilayah Aceh.