
Komparatif.ID, Jakarta— Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyatakan tidak mempermasalahkan jika lahan Blang Padang dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Namun, proses tersebut diminta agar dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan aset negara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Menurutnya, Pemerintah Aceh dapat menyampaikan permohonan resmi kepada Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Barang Negara untuk mengubah status Penetapan Status Pengguna (PSP) yang saat ini menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai pengguna lahan tersebut.
“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Wahyu melansir CNNIndonesia, Selasa (1/7/2025).
Wahyu menjelaskan jika perubahan status itu disetujui oleh Kementerian Keuangan, maka Kementerian Pertahanan akan menugaskan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan pengelolaan lahan kepada Pemerintah Aceh.
Ia menegaskan bahwa TNI AD tidak memiliki keberatan terhadap hal itu, mengingat institusinya juga selama ini telah menerima bantuan tanah dari pemerintah daerah di berbagai wilayah melalui jalur yang sah.
Baca juga: Daniel: Blang Padang Bisa Picu Sentimen, Segera Kembalikan!
Wahyu juga memaparkan latar belakang pengelolaan Blang Padang oleh militer yang sudah berlangsung sejak masa perjuangan kemerdekaan. Ia menyebut, pada 1945, Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang merupakan cikal bakal TNI, mulai menggunakan lapangan tersebut sebagai tempat pemusatan pasukan.
Selanjutnya, pada 1950, Belanda melalui KNIL menyerahkan sarana dan prasarana militer di kawasan Blang Padang kepada militer Indonesia.
Saat ini, pengelolaan lahan tersebut berada dalam status resmi setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 yang menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai pengguna lahan. Selanjutnya, Kemhan menyerahkan pengelolaan itu kepada TNI AD cq Kodam Iskandar Muda.
Wahyu mengatakan, selama ini TNI AD menggunakan lapangan Blang Padang untuk berbagai keperluan seperti upacara, kegiatan olahraga prajurit dan masyarakat, serta sejumlah aktivitas publik lainnya.
Ia menyebutkan Kodam Iskandar Muda yang mengelola kawasan tersebut juga membuka diri untuk berbagai agenda masyarakat.
Di sisi lain, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025 dengan nomor 400.8/7180. Surat itu berisi permohonan agar tanah wakaf Blang Padang dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Namun, hingga awal Juli ini, Mualem menyebut surat tersebut belum mendapatkan balasan dari Prabowo.
Mualem berharap pemerintah pusat bisa segera merespons permintaan tersebut. Ia menyatakan keinginannya agar tanah wakaf yang saat ini masih dalam pengelolaan TNI dapat diserahkan kembali kepada masjid, guna menghindari konflik berkepanjangan mengenai status lahan tersebut.