Pemerintah Ganti PPDB Jadi SPMB, Ini 4 Jalur Penerimaan yang Disiapkan

Pemerintah Ganti PPDB Jadi SPMB, Ini 4 Jalur Penerimaan yang Disiapkan
Pemerintah siapkan empat jalur penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026. Ilustrasi: Satrio Ramadhan/Studio Indonesia.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi membawa kebijakan baru yang lebih fleksibel dan inklusif.

Ia menegaskan sistem ini dirancang untuk menghapus stigma PPDB berbasis zonasi dengan memperkenalkan empat jalur penerimaan yang lebih beragam.

SPMB 2025 akan membuka jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi bagi calon murid.

“Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4,” kata Mu’ti di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Jalur domisili diperuntukkan bagi murid yang tinggal di wilayah administratif tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan tujuan mendekatkan tempat tinggal murid dengan sekolah.

Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas.

Baca jugaMu’ti: Pemda Akan Biayai Siswa yang Gagal Masuk Sekolah Negeri

Jalur prestasi memberikan kesempatan bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik di berbagai bidang.

Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili akibat tugas orang tua atau wali serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

Kuota penerimaan siswa juga diatur dalam kebijakan baru ini. Untuk jenjang SD, jalur domisili mendapatkan porsi minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.

Pada jenjang SMP, jalur domisili memiliki kuota minimal 40 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, serta jalur prestasi minimal 25 persen.

Sementara itu, di jenjang SMA, jalur domisili mendapat kuota minimal 30 persen, jalur afirmasi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi memanfaatkan sisa kuota dengan porsi minimal 30 persen.

Dalam kebijakan SPMB baru ini, pemerintah juga melibatkan sekolah swasta guna menambah kapasitas penerimaan siswa.

Mu’ti menegaskan sekolah swasta bukan hanya menjadi pilihan terakhir bagi siswa yang gagal masuk sekolah negeri, tetapi tetap menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Ia menyebut pemerintah daerah akan memberikan dukungan kepada siswa memilih sekolah di swasta usai gagal SPMB di sekolah negeri.

Artikel SebelumnyaPolresta Banda Aceh Tangkap 4 Pemuda Spesialis Maling Motor Cincang
Artikel SelanjutnyaPersiraja Takluk dari PSIM, Akhyar Ilyas: Konsentrasi Pemain Pecah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here