Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dengan menambah alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp43 triliun.
Dengan perubahan tersebut, pagu TKD naik dari Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun. Penambahan anggaran ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (18/9/2025).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut kenaikan anggaran TKD dilakukan untuk merespons aspirasi yang berkembang di parlemen maupun masyarakat luas.
Ia mengatakan langkah pemerintah menambah Rp43 triliun tersebut merupakan jawaban atas desakan berbagai pihak agar postur RAPBN 2026 lebih memperhatikan kebutuhan pemerintah daerah. Usai pemaparan, anggota Banggar menyatakan persetujuan terhadap usulan tersebut.
Sebelumnya, dana TKD dalam draf awal RAPBN 2026 hanya Rp650 triliun. Angka itu menurun 29 persen dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp919 triliun.
Pemangkasan drastis itu menimbulkan polemik karena sejumlah pemerintah daerah langsung menaikkan tarif pajak daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), dengan nilai yang cukup tinggi. Kondisi tersebut memicu protes dari masyarakat di berbagai wilayah karena dianggap membebani ekonomi lokal.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Gunakan Dana Rp200 T Milik Pemerintah di Himbara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 8 September dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kebijakan anggaran agar stabilitas fiskal di daerah tetap terjaga.
Menurutnya, pemangkasan anggaran yang terlalu besar telah mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan ekstrem dalam menaikkan pajak.
Dengan adanya tambahan Rp43 triliun, ia berharap tekanan fiskal di daerah dapat berkurang sehingga iklim ekonomi bisa kembali kondusif.
Selain revisi TKD, pemerintah juga menyesuaikan beberapa pos dalam RAPBN 2026. Berdasarkan paparan Menkeu, pendapatan negara naik Rp5,9 triliun menjadi Rp3.153,6 triliun.
Kenaikan ini ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang naik Rp4,2 triliun menjadi Rp459,2 triliun, serta kepabeanan dan cukai yang naik Rp1,7 triliun menjadi Rp336 triliun. Penerimaan pajak tetap berada di angka Rp2.357,7 triliun.
Di sisi belanja, total anggaran negara bertambah Rp56,2 triliun menjadi Rp3.842,7 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja pemerintah pusat naik Rp13,2 triliun menjadi Rp3.149,7 triliun.
Rinciannya, belanja kementerian dan lembaga bertambah Rp12,3 triliun menjadi Rp1.510,5 triliun, sedangkan belanja non-kementerian dan lembaga naik Rp0,9 triliun menjadi Rp1.639,1 triliun. Dengan penambahan Rp43 triliun, belanja transfer ke daerah tercatat menjadi Rp693 triliun.
Perubahan dalam RAPBN 2026 juga berdampak pada keseimbangan primer yang naik Rp50,3 triliun menjadi Rp89,7 triliun. Defisit anggaran meningkat menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Angka tersebut naik 0,2 persen dibandingkan rancangan awal. Pembiayaan anggaran pun ikut bertambah Rp50,3 triliun menjadi Rp689,1 triliun.