PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Hamdan Sati-Febriadi, Armia Pahmi-Ismail Batal Lawan Kotak Kosong

PTTUN Medan Hamdan Sati- Febriadi
Hamdan Sati dan Febriadi saat berada di Kantor KIP Aceh Tamiang mendaftar Pilkada 2024 melalui jalur independen, Rabu (11/9/2024). Foto: Serambi Indonesia/Rahmad Wiguna.

Komparatif.ID, Medan—Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, mengabulkan gugatan Hamdan Sati-Febriadi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada Aceh Tamiang. keputusan Nomor: 15/G/Pilkada/2024/PTTUN.MDN, menyatakan bila Hamdan Sati-Febriadi “kembali” ke gelanggang Pilkada Aceh Tamiang.

Peta politik di Aceh Tamiang kembali amburadul. Paslon Armia Pahmi-Ismail, kembali memiliki kompetitor pada Pilkada Aceh Tamiang.

Pada Selasa (29/10/2024) PTTUN Medan menerbitkan sebuah keputusan yang membuat publik di sana terhenyak. Ada lima poin yang menjadi keputusan PTTUN Medan.

Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Baca: Sosok Armia Pahmi dan Cita-citanya Membangun Aceh Tamiang

Kedua, menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Armia Pahmi,M.H., dan Ismail,S.E.I.

Ketiga, mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Armia Pahmi,M.H., dan Ismail,S.E.I.

Empat, mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru yang mencantumkan nama Penggugat yaitu H.Hamdan Sati,S.T, sebagai calon bupati Aceh Tamiang dan Febriadi,S.H, sebagai calon wakil bupati Aceh Tamiang sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama pasangan calon Drs. Armia Pahmi,M.H., dan Ismail,S.E.I.

Kelima, menghukum Tergugat untuk membiayai biaya perkara sejumlah Rp295 ribu.

Kemenangan tersebut disambut gembira oleh pasangan dari jalur independen tersebut. Mereka menilai kemenangan tersebut merupakan kemenangan rakyat.

Sebelumnya, langkah Hamdan Sati-Febriadi terganjal di KIP Aceh Tamiang. Pendaftaran bakal pasangan calon dari jalur independen tersebut ditolak karena maju melalui jalur perseorangan yang masa pendaftarannya telah ditutup satu bulan sebelumnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang, Rusli pada Kamis, 12 September 2024, mengatakan berdasarkan peraturan, pendaftaran jalur perseorangan telah ditutup pada Agustus 2024, sesuai dengan surat keputusan KPU tentang syarat dan tahapan pendaftaran jalur independen.

Menurutnya, Adapun perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dibuka KIP Aceh Tamiang selama tiga hari mulai 9 hingga 11 September 2024 lalu, ditujukan untuk bakal calon yang maju melalui jalur partai politik maupun gabungan parpol.

Merasa telah diperlakukan tidak adil, Hamdan Sati-Febriadi pun menggugat penolakan tersebut ke Panwaslih Aceh Tamiang. Mereka mengajukan gugatan sengketa ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada daerah setempat, Selasa, (17/9/2024).

Dalam hal ini, Hamdan Sati-Febriadi, diwakili oleh kuasa hukum mereka, Ferry Irawan Nasution, Zakaria, dan Muhammad Suhaji.

Mewakili kliennya, Ferry mengharapkan Panwaslih Tamiang dapat memberikan putusan seadil-adilnya, supaya keinginan masyarakat adanya satu lagi paslon yang maju, dapat diwujudkan.

Akan tetapi harapan Ferry tidak berbuah hasil. Pada Sabtu (5/10/2024) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kabupaten Aceh Tamiang menolak seluruhnya permohonan yang diajukan kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Hamdan Sati-Febriadi.

Merasa bahwa Panwaslih Aceh Tamiang telah melahirkan keputusan yang cacat, Hamdan Sati dan Febriadi mengajukan banding ke PTTUN Medan. Akhirnya, pada Selasa (29/10/2024) PTUN Medan menerbitkan putusan yang menyatakan Hamdan Sati-Febriadi sebagai peserta Pilkada Tamiang 2024.

Artikel SebelumnyaSejarah, Seluruh Level Timnas Lolos ke Putaran Final Piala Asia
Artikel SelanjutnyaKasus Mantan Anggota DPRK Bireuen Dilimpahkan ke PN Tipikor
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here