Pria Lansia di Pidie Ditangkap Karena Miliki 34 Paket Ganja

B (60) ditangkap polisi karena memiliki 34 paket ganja di dalam bagasi motornya di Pidie. Foto: HO for Komparatif.ID
B (60) ditangkap polisi karena memiliki 34 paket ganja di dalam bagasi motornya di Pidie. Foto: HO for Komparatif.ID

Komparatif.ID, Sigli– Seorang pria lanjut usia di Pidie berinisial B (60) ditangkap polisi karena memiliki 34 paket ganja di dalam bagasi motornya. Pria yang menganut falsafah “tua-tua keladi makin tua semakin menjadi”, diringkus polisi di sebuah warung kopi di Gampong Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Rabu, (8/2/2023).

B ditangkap polisi karena selama ini dikeluhkan sering menjual ganja di daerah tersebut. Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan pemantauan, dan akhirnya meringkus yang bersangkutan di warung kopi. 

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Delima.

“Personel Polsek Delima mulanya mencurigai gerak gerik B, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di bagasi sepeda motor miliknya ditemukan 34 paket kecil ganja,” kata Rahmat, Kamis, (9/2/2023).

Baca juga: Polda Aceh: Waspada Berita Hoaks Penculikan Anak

Usai ditangkap, B mengaku juga menyimpan ganja di kediamannya. Setelah digeledah polisi, ditemukan satu bungkus ganja kering di rumah lansia tersebut. 

B juga mengaku bila barang terlarang itu diperolehnya dari A, yang kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 34 paket kecil dan satu bungkus ganja dengan berat keseluruhan 1 kg, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum. 

Artikel SebelumnyaMenyeruput Sop Sumsum Langsa yang Gurih di Kota Medan
Artikel SelanjutnyaJokowi Datang ke Aceh Utara Besok, Kodam IM Gelar Apel Pasukan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here