Polres Pidie Jaya Ringkus Dua Pengedar Sabu

Polres Pidie Jaya Ringkus Dua Pengedar Sabu Dua pengedar sabu di Pidie diamankan polisi. Ho for Komparatif.ID.
Dua pengedar sabu di Pidie diamankan polisi. Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meureudu— Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti seberat total 8,75 di Gampong Peulandok Tunong, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MJ (56), warga Gampong Peulandok Tunong, Kecamatan Trienggadeng, dan AJ (65), warga Gampong Reuleut, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmi menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitar Gampong Peulandok Tunong.

Baca juga: Miliki 27,6 Kg Sabu, Fauzi Divonis 20 Tahun Penjara

Usai mendapatkan informasi tersebut, tim satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MJ di sebuah pondok dalam kebun di Gampong Peulandok Tunong pada Selasa (2/7/2024).

Dari tangan MJ, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 8,75 gram, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu unit handphone Nokia warna hitam, dan satu dompet kecil warna pink.

Berdasarkan pengembangan, polisi lalu menangkap AJ di depan rumahnya di Gampong Reuleut. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Pidie Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Rahmi mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian yang terus memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Artikel SebelumnyaMiliki 27,6 Kg Sabu, Fauzi Divonis 20 Tahun Penjara
Artikel SelanjutnyaIni 48 Nama-Nama yang Lolos Administrasi Seleksi Jabatan Eselon II Pemerintah Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here