Polres Pidie Jaya Amankan Tiga Pelaku Curanmor

Polres Pidie Jaya Amankan Tiga Pelaku Curanmor Satreskrim Pidie Jaya amankan tiga pelaku curanmor. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Satreskrim Pidie Jaya amankan tiga pelaku curanmor. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.id, Meureudu– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku diduga pencuri satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Senin (5/8/2024).

Ketiga pelaku pencurian yakni berinisial ML (29) dan MS (30) tercatat sebagai warga Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, dan AS (26) warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pada 1 Agustus 2024 atas dugaan telah mencuri satu unit sepeda motor milik AZ (47), warga Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja mengatakan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pencabulan sepeda motor setelah menerima laporan dari pemilik sepeda motor.

Baca juga: Polda Aceh Luncurkan SIM C1 di Satpas Polres Pidie Jaya

“Pelaku berhasil melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Dayah Irsyadul Ulum, Gampong Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian polisi pada hari kamis berhasil menangkap ketiga pelaku pencurian dan Barang Bukti (BB) sepeda motor dengan nomor polisi BL 2687 AG, merk Honda, tipe NF11B201 M/T, nomor rangka MH1JBBE21BK115851, dan nomor mesin JBE2E1116045, pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.

“Polisi melakukan penyelidikan intensif pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, saat tim berhasil menangkap para tersangka di Gampong Dayah Kruet,” ujar kasat Reskrim Polres olres Pidie jaya.

Berdasarkan interogasi Polres Pidie Jaya, ketiga pelaku tersebut, mereka mengakui sepeda motor hasil curian  dijual kepada kepada HS (27), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Pengembangan kasus dilakukan oleh petugas hingga akhirnya pada 1 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, HS yang diduga sebagai penadah berhasil ditangkap di Gampong Blang Cot, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang unit 1 Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan persekongkolan dalam melakukan kejahatan.

Artikel SebelumnyaTek Dang, Apa Budan, Killa the Phia dan Iklan Cagub Aceh
Artikel SelanjutnyaDPRA Bahas Persiapan Pemilu Dengan KIP & Panwaslih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here