Polres Nagan Raya Tangkap 12 Pemain Judi

Polres Nagan Raya Tangkap 12 Pemain Judi Polres Nagan Raya amankan 12 orang yang diduga terlibat praktik perjudian. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Polres Nagan Raya amankan 12 orang yang diduga terlibat praktik perjudian. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Suka Makmue— Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian (maisir). Dari seluruh tersangka yang ditangkap, lima orang di antaranya terlibat dalam perjudian online jenis slot, sementara tujuh orang lainnya merupakan pemain judi sabung ayam.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun offline.

“Benar, kita telah mengamankan 12 pemain judi baik itu judi online jenis slot maupun sabung ayam. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline,” kata Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).

Vitra mengatakan, ketujuh penjudi sabung ayam yang ditangkap adalah AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp3.328.000, tiga ekor ayam jantan, lima kisak atau tas ayam, satu ember cat, satu timba, lima unit handphone, tiga unit sepeda motor beserta kunci, satu STNK, dan lima dompet.

Baca juga: 5 Pelaku Judi Online Diringkus di Pidie, Terancam Hukuman Cambuk!

Sementara itu, dari lima orang pemain judi online jenis slot yang ditangkap, dua di antaranya telah memasuki tahap pemberkasan lengkap atau P21, dan sedang dalam proses tahap II ke Jaksa. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam proses penyidikan di Polres Nagan Raya

Vitra menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 30 kali, atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.

“Para pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” lanjutnya

Vitra juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun, dan untuk mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Nagan Raya.
.
Ia menekankan perjudian dalam bentuk apapun tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sosial.

Artikel SebelumnyaPemukulan Terhadap Timses Demokrat di Bireuen Didamaikan Kajari Bireuen
Artikel Selanjutnyadr. Joandre; Ahli Bedah Saraf Siap Memimpin IKA Unimal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here