Pemerintah Terbitkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR & Gaji 13

Menkeu Sri Mulyani mengumumkan terbitnya PP THR dan gaji 13 tahun 2022.
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan terbitnya PP THR dan gaji 13 tahun 2022.

Komparatif.ID,Jakarta– Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/04/2022).

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.

Terbitnya PP tersebut disambut hangat ASN. Mereka menilai PP tersebut sangat berguna bagi mereka. THR dan gaji 13 merupakan hal yang didambakan di tengah Covid-19, dan panjangnya masa liburan kali ini.

“Alhamdulillah, Pak Presiden menaruh perhatian besar kepada ASN dan sejenisnya. Libur panjang setelah dua tahun sangat dibatasi serta PP tentang THR dan gaji ketiga belas merupakan anugerah terindah Lebaran kali ini,” sebut seorang PNS.

Artikel SebelumnyaPolda NTB Hentikan Kasus Murtede yang Habisi Begal
Artikel SelanjutnyaLiverpool Jaga Asa Quadruple
admin
Admin Komparatif.ID

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here