Pemerintah Audit Kepatuhan PPh 3 Perusahaan Migas di Aceh

Pemerintah Audit Kepatuhan PPh 3 Perusahaan Migas di Aceh
Satgas Pemeriksaan Bersama II memulai audit kepatuhan kewajiban PPh Migas tiga perusahaan KKKS migas di Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama II memulai audit kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) tiga perusahaan migas di Aceh.

Tiga perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas yang diaudit adalah PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan Triangle Pase Inc.

Satgas Pemeriksaan Bersama II merupakan tim lintas instansi yang terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta Inspektorat Aceh.

Kegiatan audit dimulai dengan entry meeting yang digelar di Banda Aceh pada Senin, (15/9/2025). Ketua Sekretariat Satgas, Adi Yusfan, menyampaikan dasar hukum kegiatan audit merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.03/2018.

“Dasar hukum pemeriksaan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.03/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 94 Tahun 2023, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.

Baca juga: BPMA Minta PTGN Bangun Jaringan Gas Rumah Tangga di Banda Aceh

Adi Yusfan menjelaskan pemeriksaan bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kewajiban Bagi Hasil dan PPh migas yang menjadi tanggung jawab perusahaan migas di Aceh.

Menurutnya, audit ini sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia menambahkan, kehadiran Satgas Pemeriksaan Bersama II memberi keuntungan tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi perusahaan migas yang diperiksa.

Dengan adanya tim lintas lembaga, perusahaan tidak perlu menghadapi pemeriksaan terpisah dari empat instansi berbeda untuk objek pemeriksaan yang sama. Hal ini dianggap dapat mencegah duplikasi pemeriksaan serta meningkatkan efisiensi dalam proses audit.

Satgas berharap hasil pemeriksaan mampu memberikan gambaran yang akurat dan transparan mengenai kinerja perusahaan migas yang beroperasi di Aceh. Laporan akhir dari audit ini akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan kontrak dan, jika diperlukan, mengambil langkah korektif.

Pemerintah menekankan audit ini bukan hanya soal kepatuhan pajak, tetapi juga bagian dari upaya mengoptimalkan kontribusi sektor migas terhadap penerimaan negara serta pembangunan daerah.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara keseluruhan.

Artikel SebelumnyaAceh Barat Siapkan Rencana Pendirian Museum Daerah
Artikel SelanjutnyaKepala BPMA Paparkan Penyebab Dana Bagi Hasil Migas Aceh Timur Relatif Kecil

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here