Pemerintah Aceh Kucurkan Dana Rp29,3 M Untuk Parpol di DPRA

Pemerintah Aceh Kucurkan Rp6,7 Miliar untuk Partai Aceh
Nominal dana yang dikucurkan Pemerintah Aceh untuk partai politik. Foto: GeRAK.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh mengucurkan bantuan keuangan untuk partai politik lokal dan nasional peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun anggaran 2025 sebesar Rp29,3 miliar.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 yang diteken oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, pada 14 Agustus lalu.

Bantuan keuangan ini diberikan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu Legislatif. Untuk tahun ini, setiap suara dihargai Rp10 ribu, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2 ribu per suara.

Kenaikan ini membuat total dana hibah yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) juga meningkat dibandingkan tahun lalu.

Dalam keputusan gubernur disebutkan segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya aturan tersebut dibebankan pada APBA 2025 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh.

Bantuan keuangan ini bersifat hibah dan pencairannya diatur dengan mekanisme pembayaran serta syarat dokumen yang harus dipenuhi masing-masing partai penerima.

Baca juga: Otsus Aceh Tidak Kena Efisiensi Anggaran 2026

Partai Aceh menjadi penerima bantuan terbesar dengan jumlah Rp6,7 miliar. Hal ini sesuai dengan perolehan suara Partai Aceh yang mencapai 673.085 suara dan berhasil mendudukkan 20 anggota legislatif di DPRA.

Selain Partai Aceh, beberapa partai nasional juga memperoleh alokasi dana cukup besar. Partai Golkar dengan 327.910 suara mendapat Rp3,27 miliar, sementara PKB dengan 309.750 suara memperoleh Rp3,09 miliar.

NasDem dengan 263.515 suara menerima Rp2,63 miliar, sedangkan Demokrat yang mengumpulkan 238.305 suara mendapat Rp2,38 miliar. Gerindra dengan 220.114 suara dan PKS dengan 220.269 suara masing-masing menerima lebih dari Rp2,2 miliar.

Bantuan keuangan juga diberikan kepada PAN sebesar Rp1,89 miliar, PPP Rp1,73 miliar, serta PDI-P yang hanya meraih satu kursi dengan 60.041 suara mendapatkan Rp600 juta.

Partai lokal lainnya juga memperoleh alokasi, di antaranya Partai Nanggroe Aceh Rp879 juta, Partai Darul Aceh Rp226 juta, dan Partai Adil Sejahtera Aceh Rp1,47 miliar.

Anggaran tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh.

Artikel SebelumnyaBPMA Minta PTGN Bangun Jaringan Gas Rumah Tangga di Banda Aceh
Artikel SelanjutnyaGeser Hartono Bersaudara, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here