Pembukaan FESyar 2022 Dikecam Publik, MPU:Hukum Asalnya Boleh

Rapai geleng massal di halaman Masjid Raya Baiturahman, Banda Aceh, saat pembukaan FESyar Sumatera 2022. Foto: Chaideer Mahyudin/AFP.
Rapai geleng massal di halaman Masjid Raya Baiturahman, Banda Aceh, saat pembukaan FESyar Sumatera 2022. Foto: Chaideer Mahyudin/AFP.

Komparatif.ID,Banda Aceh–Pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Sumatera 2022 pada Kamis (4/8/2022) pukul 20.30 WIB (malam Jumat) menuai protes dari publik.

FESyar yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, dibuka dengan pagelaran seni tradisional rapai geleng yang diikuti 456 penabuh rapai di halaman Masjid Raya Baiturahman, Banda Aceh.

Opening ceremony FESyar Sumatera 2022 dibuka oleh Anggota Dewan Gubernur Dody Budi Waluyo dan dihadiri oleh stakeholders utama, Opening Ceremony FESyar Sumatera 2022 mengusung Konsep “MECCA”- Memorable, Cultural, Collaboration dan Attractive.

Penyelenggaraan FESyar Sumatera dari 4 sampai 6 Agustus 2022) sebagai simbol dari kolaborasi, kebersamaan, semangat, dan nilai-nilai budaya.

Pun demikian, perhelatan opening ceremony di halaman Masjid Raya Baiturahman mendapatkan kecaman dari netizen Aceh. Rerata pengecam menilai pementasan rapai geleng kolosal di halaman masjid merupakan tindakan yang keliru.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku H. Faisal Ali, Sabtu (6/8/2022) menyebutkan pementasan rapai geleng di halaman masjid tidak menyalahi aturan. Hukum asalnya boleh.

“Statusnya sama dengan menikah di masjid, dan zikir bersama yang digelar di masjid. Secara ilmiah hasil kajian para ulama terdahulu, tidak dilarang, sejauh tidak meruntuhkan kehormatan masjid,” sebut ulama yang kerap disapa Lem Faisal dan Abu Sibreh.

Dalam konteks rapai geleng massal dalam pembukaan FESyar Sumatera 2022, Lem Faisal menyebutkan seni tradisi Aceh tersebut kontennya berupa selawat dan nasihat. Alat musik yang digunakan juga jenis rebana.

“Secara syarat menjaga kehormatan masjid sudah terpenuhi,” katanya.

Sang intelektual asal Sibreh itu menyebutkan juga, bila ada yang bertanya mengapa MPU menerbitkan rekomendasi? Acara apa pun keberadaan rekomendasi dari MPU tidak bersifat mutlak. Boleh ada boleh tidak ada.

“Tidak ada ketentuan acara yang digelar harus mendapatkan rekomendasi MPU. Ini harus dipahami. Tidak ada ketentuan itu. Sifat rekomendasi hanya memperkuat tapi tidak harus,” jelasnya.

Dalam praktiknya juga demikian, dudah beberapa waktu lalu MPU Aceh tidak lagi menerbitkan surat rekomendasi atas sebuah kegiatan. []

Artikel SebelumnyaSatukan Langkah, Pj Bupati Aceh Utara Rapat dengan Perusahaan
Artikel SelanjutnyaAceh Utara Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2022
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here