Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Bireuen Dituntut 90 Bulan Penjara

Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Bireuen Dituntut 90 Bulan Penjara ZA pelaku pelecehan anak kandungnya dituntut 90 bulan penjara. Foto: Ho for Komparatif.ID.
ZA pelaku pelecehan anak kandungnya dituntut 90 bulan penjara. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut ZA, terdakwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anaknya 90 bulan penjara, Senin (1/7/2024).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menyebut ZA secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana pelecehan seksual terhadap kedua anaknya. Jaksa menjelaskan ZA melanggar Pasal 47 dan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menuntut ZA dengan Hukuman Pidana selama 90 bulan penjara.

JPU Kejari Bireuen menjelaskan kasus pelecehan terjadi pada Jumat (23/2/2024) pukul 00.30 WIB dini hari di rumah ZA di Dusun Damai, Desa Pante Pisang, Kecamatan Peusangan. Saat itu ZA sedang tidur bersama saksi S dan A (10) yang merupakan anak kandungnya.

Awalnya ZA memaksa S untuk tidur disampingnya, namun anaknya menolak. Dibakar gejolak birahi, ZA lalu melakukan tindakan biadab dengan memaksa mencium pipi S serta meraba payudaranya.

Baca juga: 3 Nelayan Simpang Mamplam Penyeludup Sabu-sabu Diserahkan ke Kejari Bireuen

ZA lalu menjatuhkan S dan menarik tangan anaknya itu secara paksa lalu meletakkannya di kemaluannya. Tidak tahan dilecehkan, S langsung melawan dengan menarik tangan dan menjauh dari bapaknya itu. S lalu menjadi sasaran emosi ZA, ia dimaki.

Tindakan biadab ZA tidak berhenti disitu, dua hari berselang tepatnya pada Minggu (25/2/2024) pukul 02.00 WIB dini hari, ZA kembali melakukan aksi bejatnya. Saat itu ia tidur bersama anak kandungnya A yang baru berusia 10 tahun.

ZA memegang dan menggesekkan tangannya di kemaluan A. Bocah tersebut merasa sangat takut dan langsung berpindah posisi ke tempat lain untuk menjauhi ayahnya. Akibatnya tindakan, ZA lalu dilaporkan ke pihak berwajib dan dituntut 90 bulan penjara

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (8/7/2024) mendatang dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

Artikel SebelumnyaAzwardi Minta Kab/Kota Percepat Pompanisasi Lahan Pertanian Kering
Artikel SelanjutnyaUngkap Kasus Pembunuhan, Personel Satreskrim Polres Pidie Diberikan Penghargaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here