Komparatif.ID, Jakarta—Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan perhatian khusus atas pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tiga oknum TNI terhadap warga Aceh di Jakarta, Imam Masykur. Bila terbukti, Panglima TNI berharap ketiganya dihukum mati.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023) kepada wartawan.
Julius menerangkan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta supaya ketiga pelaku dihukum seberat-beratnya. Panglima mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Jika tidak dapat dihukum mati, maka harus dihukum seumur hidup.
Baca: Imam Masykur Dalam Kenangan Seorang Sahabat
Menurut Panglima, kasus penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam masykur dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Panglima juga memerintahkan ketiga pelaku dari unsur TNI, termasuk oknum Paspampres, supaya dipecat dari kesatuan. Mereka telah mencemarkan institusi.
Baca: Diculik dan Disiksa Oknum Paspampres, Warga Bireuen di Jakarta Tewas
Terbaru, Kodam Jaya telah menetapkan ketiga parujrit TNI yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan.