Komparatif.ID, Seoul— Anggota Majelis Nasional Korea Selatan mengajukan mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. Langkah ini dilakukan karena menduga Yoon memberlakukan darurat militer untuk menghindari penyelidikan hukum yang melibatkan dirinya dan keluarganya.
Peristiwa dramatis ini dimulai ketika Korea Selatan (Korsel) dikejutkan dengan pengumuman darurat militer (martial law) secara sepihak oleh Presiden Yoon Suk-yeol pada Selasa malam, (3/12/2024) waktu setempat.
Melalui siaran televisi larut malam, Yoon menyebutkan ancaman dari “kekuatan anti-negara” dan ketegangan dengan Korea Utara sebagai alasan deklarasi tersebut.
Keputusan Yoon langsung memicu gelombang protes besar-besaran oleh masyarakat di depan gedung Majelis Nasional, ribuan warga yang berunjuk rasa menentang tindakan semena-mena Yoon.
Baca juga: Mengapa Presiden Korsel Tiba-Tiba Umumkan Darurat Militer?
Di sisi lain, para anggota parlemen oposisi bergerak cepat menggelar pemungutan suara darurat untuk mencabut deklarasi darurat militer. Hasilnya, hanya beberapa jam setelah diumumkan, Yoon Suk-yeol lalu mencabut perintah itu pada Rabu pagi (4/12/2024) waktu setempat.
Melansir Aljazeera, kondisi tersebut memicu reaksi keras dari kubu oposisi yang langsung merumuskan mosi pemakzulan.
Dalam mosi tersebut, Presiden Yoon dituduh melanggar konstitusi dengan memberlakukan darurat militer secara ilegal. Tuduhan ini juga mencakup klaim bahwa langkah tersebut bertujuan untuk menghindari penyelidikan atas dugaan tindakan ilegal yang melibatkan dirinya dan keluarganya.
Dalam rapat parlemen, Kamis (5/12/2024), Ketua Partai Demokrat , Kim Seung-won, secara tegas menyebut tindakan Yoon sebagai kejahatan yang tidak dapat dimaafkan dan menegaskan kejahatan semacam ini tidak boleh diabaikan oleh hukum maupun masyarakat.
Namun, krisis tersebut tidak hanya mengguncang kubu oposisi. Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) yang berkuasa di bawah kepemimpinan Yoon juga menghadapi perpecahan internal.
Meskipun partai tersebut secara resmi menyatakan akan menentang mosi pemakzulan, dinamika di dalam partai menunjukkan adanya celah yang berpotensi melemahkan dukungan terhadap Yoon.
Untuk meloloskan pemakzulan, Partai Demokrat yang memegang 170 kursi di Majelis Nasional memerlukan setidaknya delapan suara tambahan dari anggota parlemen partai berkuasa, sehingga mencapai mayoritas dua pertiga dari total 300 anggota.