Respon Keluhan Nelayan Idi, Pj Gubernur Temui Menteri KKP

Nelayan Idi, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, bersama Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra, TA Khalid dan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Pema), Ali Mulyagusdin, saat melakukan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP RI, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, bersama Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra, TA Khalid dan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Pema), Ali Mulyagusdin, saat melakukan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP RI, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, TA Khalid, telah mengadakan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono, di Kantor KKP pada Rabu (23/08/2023).

Pertemuan tersebut adalah respons dari Pemerintah Aceh atas keluhan yang disuarakan oleh para nelayan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan kabupaten-kabupaten lain di Aceh. Keluhan ini muncul akibat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan terkait besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP), yang dianggap memberatkan para nelayan di Aceh.

TA Khalid, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk memeriksa kembali besaran PNBP atau retribusi yang dirasakan memberatkan para nelayan. Saat ini, tarif yang dikenakan adalah lima persen untuk setiap perjalanan kapal GT60 dan 10 persen untuk kapal di atas GT60.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Tinjau Jalan Rusak Akibat Proyek Waduk Rukoh

Selain itu, TA Khalid juga menegaskan pentingnya Kementerian KKP untuk mempertimbangkan karakteristik khusus Aceh sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 165, dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. Undang-undang ini memberikan wewenang khusus kepada Aceh dalam menentukan penggunaan operasional kapal berbagai jenis dan ukuran.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, memberikan tanggapan positif terhadap semua masukan yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh dan Anggota DPR RI TA Khalid. Termasuk di dalamnya adalah rencana untuk melakukan pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh.

Menteri KKP juga menjelaskan bahwa terkait dengan masalah sedimentasi, saat ini sedang dilakukan harmonisasi program teknis dengan berbagai kementerian, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Terkait dengan besaran PNBP, Menteri KKP menegaskan bahwa akan ada perhatian dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. “Insya Allah, kami akan memperhatikan hal ini,” janji Menteri KKP.

Artikel SebelumnyaRS Bhayangkara Polda Aceh Terakreditasi Paripurna LARSI
Artikel SelanjutnyaKerusakan Tutupan Hutan Picu Banjir di Aceh Tenggara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here