Komparatif.ID, Jakarta— Badan Narkotika Nasional membongkar jalur peredaran narkoba jaringan Aceh melalui dua pengungkapan kasus berbeda di Aceh Timur dan Sumatera Utara.
Dari operasi tersebut, petugas menyita total 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja, serta menangkap sejumlah kurir yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 22.45 WIB.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah mobil yang dikemudikan seorang pria berinisial MAZ.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima karung plastik berwarna kuning di dalam bagasi kendaraan. Karung tersebut berisi 100 bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 100 kilogram. MAZ kemudian diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Roy menyampaikan, berdasarkan keterangan awal, MAZ mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IB yang saat ini berstatus buronan.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB (DPO). Tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika,” kata Roy di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Profil Red Command, Geng Narkoba yang Diburu Pemerintah Brazil
Pengungkapan tersebut selanjutnya dikembangkan oleh BNN Provinsi Aceh bekerja sama dengan Polda Aceh dan Bea Cukai. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menyita sekitar 60 kilogram sabu dari seorang pria berinisial B di wilayah Peureulak Timur.
Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari jaringan ini mencapai 160 kilogram. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil dan dua unit telepon genggam.
Menurut Roy, jaringan tersebut merupakan kelompok Aceh yang terhubung dengan pemasok dari Malaysia dan diduga memiliki kaitan dengan produsen narkotika di kawasan Golden Triangle yang meliputi Thailand, Myanmar, dan Laos.
Sementara itu, pada kasus terpisah, BNN juga mengungkap peredaran ganja di Sumatera Utara. Tiga pria berinisial DJS, YH, dan AS ditangkap di Jalan Lintas Dusun I Halaban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dari dua mobil yang mereka gunakan, petugas menyita delapan karung berisi 148 bungkus ganja yang dilakban cokelat dengan total berat sekitar 200 kilogram. Dalam penindakan tersebut, turut diamankan dua unit mobil dan tiga unit telepon genggam.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Roy menegaskan, penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan untuk memburu pelaku lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.













