Muzakarah WALHI Aceh Dorong Tata Ruang Berbasis Syariat & Keadilan Ekologis

Muzakarah WALHI Aceh Dorong Tata Ruang Berbasis Syariat & Keadilan Ekologis WALHI Aceh gelar Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Berkeadilan Ekologis, Selasa (24/12/2024). Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.
WALHI Aceh gelar Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Berkeadilan Ekologis, Selasa (24/12/2024). Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menggelar Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Berkeadilan Ekologis di Grand Permata Hati Hotel, Banda Aceh, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

Acara yang berlangsung di Grand Permata Hati Hotel, Banda Aceh, Selasa (24/12/2024) ini jadi ajang diskusi strategis yang melibatkan ulama, akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil dalam upaya menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan nilai-nilai syariat Islam dan keadilan ekologis.

Revisi RTRW Aceh didasarkan pada berbagai regulasi dan kebijakan terbaru, termasuk hasil PK RTRW Aceh Tahun 2019 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/777/2019.

Keputusan ini menegaskan perlunya pembaruan RTRW Provinsi Aceh Tahun 2013-2033 untuk mengakomodasi dinamika pemanfaatan ruang selama 11 tahun terakhir. Penyesuaian ini juga mengintegrasikan kebijakan nasional seperti UU Cipta Kerja dan beberapa peraturan menteri terkait, sekaligus menyelaraskan Qanun RTRW Aceh dengan Qanun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2020-2040.

Meski demikian, proses revisi RTRW tidak terlepas dari berbagai tantangan. Lemahnya koordinasi lintas sektor, ketidakpastian status Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan koridor satwa, serta minimnya pelibatan publik menjadi kendala yang perlu segera diatasi. Dalam muzakarah ini, pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi hambatan tersebut kembali ditekankan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali, menegaskan perlunya percepatan pembahasan qanun tata ruang Aceh. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus menekankan aspek ketauhidan, kekhalifahan, keadilan, dan keseimbangan untuk menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat.

Baca juga: Walhi Aceh Dukung Sikap Warga Tolak Tambang di Pameu

Faisal Ali juga mengapresiasi keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam muzakarah ini, seraya menekankan bahwa rekomendasi yang dihasilkan harus menjadi dasar kuat bagi eksekutif dan legislatif untuk menyusun kebijakan yang inklusif.

“Kita mendesak Pemerintah Aceh memastikan Qanun tentang Tata Ruang ini disahkan pada 2025. Qanun ini harus menekankan aspek ketauhidan, kekhalifahan, keadilan, dan tawazun agar membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyoroti pentingnya menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan karakteristik khusus Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.

“Aceh memiliki kekhususan, baik secara otonomi khusus maupun syariat. Ulama seharusnya dilibatkan dalam penyusunan kebijakan agar Al-qur’an dan hadis menjadi dasar pengambilan keputusan,” jelasnya.

Selain itu, Ahmad Shalihin berharap rekomendasi muzakarah ini dapat menjadi referensi utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh yang tengah dirancang oleh tim transisi. Ia menekankan RPJM Aceh harus merefleksikan visi misi berbasis syariat, bukan sekadar mengikuti pola kebijakan provinsi lain.

ia juga menuturkan rekomendasi strategis yang dihasilkan dari muzakarah ini akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, untuk memastikan kebijakan tata ruang Aceh benar-benar mengakomodasi pandangan dan aspirasi masyarakat.

WALHI Aceh menegaskan pentingnya keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pengembangan ekonomi, dan kepatuhan terhadap syariat Islam dalam perancangan tata ruang Aceh.
Artikel SebelumnyaIpda M Safi’i Bantu Masyarakat dengan Kaki dan Tangan Palsu Gratis
Artikel SelanjutnyaMuda Seudang Temui Wali Nanggroe Malik Mahmud

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here