MPU Tidak Berwenang Larang Penyelenggaraan Konser

MPU Tidak Berwenang Larang Penyelenggaraan Konser
Ilustrasi konser. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi, menegaskan MPU tidak berwenang larang penyelenggaraan konser atau menerbitkan rekomendasi untuk kegiatan apapun selain keagamaan.

Hal itu disampaikan menyikapi polemik yang kerap muncul setiap kali ada rencana penyelenggaraan konser musik di Banda Aceh yang jadi sasaran tembak selalu MPU, padahal MPU tidak berwenang larang penyelenggaraan konser.

Tgk. Syibral Malasyi menjelaskan sesuai hasil Rapat Koordinasi MPU Se-Aceh pada 19 Mei 2025 lalu, diputuskan bahwa MPU Aceh maupun MPU Kabupaten/Kota tidak berhak mengeluarkan rekomendasi atau surat pernyataan terhadap kegiatan apapun di luar lingkup keagamaan, termasuk kegiatan konser atau hiburan lainnya.

“MPU tidak boleh mengeluarkan rekomendasi maupun surat pernyataan untuk kegiatan apapun termasuk konser. Yang boleh hanya mengeluarkan surat arahan untuk kegiatan keagamaan,” ujar Tgk. Syibral Malasyi pada Senin, (28/7/2025).

Baca jugaDapat Hibah, Konser Taylor Swift Berlangsung 6 Hari di Singapura

Ia menyebutkan sebelumnya MPU Kota Banda Aceh beberapa kali menerima permohonan dari penyelenggara kegiatan yang meminta dukungan moral atau administratif atas penyelenggaraan konser. Namun permintaan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi MPU.

Lebih lanjut, Tgk. Syibral Malasyi mengungkapkan pihaknya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada sejumlah pihak terkait bahwa MPU tidak lagi mengeluarkan surat arahan atau bentuk surat lainnya untuk kegiatan keramaian, termasuk konser.

Menanggapi situasi ini, MPU Kota Banda Aceh melakukan koordinasi langsung dengan pihak Polresta Banda Aceh untuk mencari solusi yang sesuai. Dalam koordinasi tersebut, disepakati yang berwenang mengeluarkan arahan atau rekomendasi terhadap kegiatan konser adalah Pemerintah Kota Banda Aceh, melalui Dinas Syariat Islam (DSI).

“Pihak Polresta Banda Aceh akan berbicara langsung dengan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam dalam hal mengeluarkan rekomendasi atau arahan izin keramaian,” jelas Tgk. Syibral.

Sebelumnya, penyelenggaraan konser HMM Fest IV di Taman Budaya Aceh pada Rabu malam (18/6/2025) lalu batal digelar meski headliner Hindia sudah tiba di Banda Aceh. Panitia menyebut konser proyek solo vokalis .feast itu batal digelar karena tidak mengantongi izin dari MPU. 

Artikel SebelumnyaRp2,1 T Dana Bansos Mengendap di 10 Juta Rekening Tak Terpakai
Artikel SelanjutnyaRusia Diguncang Gempa 8,7 M, Tsunami Ancam Pesisir Jepang Hingga AS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here