Komparatif. ID, Samosir — Mobil Dinas Bupati Samosir, Sumatera Utara, Vandiko Gultom, kini bisa dipinjamkan untuk kendaraan pengantin. Pengumuman itu disampaikan melalui halaman Facebook Vandiko Gultom Official, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, S.T, dalam postingan officialnya menyebutkan bahwa Sabtu, 17 Oktober 2026, menjadi istimewa. Mengapa? Karena pada hari tersebut untuk pertama kalinya mobil dinas Toyota Land Cruiser Prado BB 1 C hadir bukan dalam rangka tugas kedinasan, tetapi mengantarkan kebahagiaan sepasang pengantin, Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang, menuju hari baru dalam kehidupan mereka.
Melalui Perbup Samosir Nomor 40 Tahun 2026, kendaraan dinas BB 1 C dapat difasilitasi untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, termasuk menjadi mobil pengantin bagi masyarakat Samosir.
“Ini adalah penggunaan perdana sejak kebijakan tersebut diberlakukan. Saya berharap fasilitas ini dapat menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung momen-momen penting dan penuh kebahagiaan seperti pesta pernikahan. Selamat menempuh hidup baru untuk Freddy dan Irawaty. Semoga menjadi keluarga yang rukun, bahagia, dan diberkati selalu.” tulis Vandiko Gultom.
Mobil dinas Bupati Samosir menjemput pasangan calon pengantin tersebut dan membawanya ke Gereja HKBP Parbaba di Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Samosir Dapat Pujian
Kebijakan Bupati Samosir diber pujian oleh warganet. Mereka memberikan apresiasi untuk kebijakan yang dibuat.
Pun demikian tetap saja ada yang mengingatkan bahwa Mobil Dinas kepala daerah berfungsi sebagai kendaraan Dinas dalam rangka menunjang tugas pokok kepala daerah.
Baca juga: Masjid Oman, Salah Satu Destinasi Wisata Religi di Banda Aceh
Mobil dinas merupakan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) yang disediakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan kendaraan dinas diutamakan di dalam wilayah operasional daerah kerja masing-masing. Jika harus digunakan ke luar kota, harus berkaitan dengan tugas dinas resmi.
Di beberapa wilayah, terdapat kebijakan baru melalui Peraturan Bupati yang membolehkan mobil dinas kepala daerah dipinjam secara gratis oleh warga untuk keperluan sosial (seperti mobil pengantin pada hari libur), selama tidak mengganggu agenda kedinasan dan operasionalnya tetap dikawal oleh supir pemda.
Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C Milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan, mengikat penggunaan mobil dinas tersebut sesuai peruntukan.
Fasilitas ini dikhususkan untuk mendukung kegiatan adat dan sosial kemasyarakatan warga Kabupaten Samosir, khususnya sebagai mobil pengantin dalam upacara atau hajatan pernikahan.
Kendaraan dinas ini dijadwalkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pada hari Sabtu dan Minggu, dengan tetap mempertimbangkan dan tidak mengabaikan kepentingan kedinasan utama pemerintah daerah.




