Komparatif.ID, Banda Aceh– Penggunaan layanan pembayaran digital melalui QRIS Bank Aceh terus menunjukkan pertumbuhan. Sejak mulai dikembangkan pada 2021 hingga September 2026, Bank Aceh telah menjaring sebanyak 25.748 merchant atau pelaku usaha yang menggunakan layanan QRIS.
Jumlah tersebut meningkat 1.142,7 persen dibandingkan tahun pertama pengembangan QRIS, ketika Bank Aceh baru mencatat 2.072 merchant.
Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, mengatakan peningkatan jumlah merchant tersebut menjadi indikasi pembayaran digital semakin dibutuhkan dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami melihat QRIS semakin diterima, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen Bank Aceh menghadirkan layanan pembayaran digital yang mudah, cepat, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fadhil, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, QRIS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan satu kode QR dari berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital. Dengan demikian, pembeli tidak harus membawa uang tunai untuk bertransaksi.
Penggunaan QRIS juga membuat proses pembayaran lebih praktis dan cepat. Pelaku usaha tidak perlu menyediakan uang kembalian sehingga transaksi dapat berlangsung lebih efisien, terutama ketika sedang ramai pelanggan.
Selain kemudahan transaksi, pembayaran digital turut membantu mengurangi risiko penggunaan uang palsu, kesalahan penghitungan uang kembalian, hingga kehilangan uang tunai. Seluruh transaksi tercatat secara otomatis sehingga pelaku usaha lebih mudah melakukan pembukuan dan memantau omzet.
Fadhil menjelaskan, salah satu keunggulan layanan QRIS Bank Aceh adalah dana pembayaran yang diterima merchant langsung masuk ke rekening secara real time. Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha dapat segera menggunakan dana yang diterima untuk memenuhi kebutuhan operasional, seperti membeli persediaan barang maupun membayar keperluan usaha.
“Begitu pelanggan membayar, uangnya langsung masuk ke rekening merchant saat itu juga. Merchant bisa langsung memakai dana tersebut untuk kebutuhan usaha, seperti belanja stok atau membayar operasional, tanpa menunggu proses settlement,” jelasnya.
Ia menambahkan, tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS relatif rendah, bahkan 0 persen bagi usaha mikro dengan transaksi hingga batas tertentu. QRIS juga merupakan standar pembayaran nasional yang diawasi Bank Indonesia sehingga memberikan jaminan terhadap sistem pembayaran yang digunakan.
Menurut Fadhil, pemanfaatan QRIS tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga dapat membantu pelaku usaha membangun rekam jejak keuangan. Setiap pembayaran yang diterima tercatat secara digital sehingga dapat menjadi data arus kas yang menggambarkan aktivitas dan perkembangan usaha.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Bank Aceh dan BI Implementasikan QRIS Dinamis Soundbox
Rekam transaksi tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi bank dalam menilai kondisi usaha dan kemampuan pembayaran merchant. Dengan catatan keuangan yang lebih teratur, pelaku usaha berpeluang memperoleh penawaran fasilitas pembiayaan, seperti modal kerja, sesuai hasil penilaian bank.
“Dari situ, merchant membuka peluang memperoleh penawaran pembiayaan bank, misalnya modal kerja, karena bank memiliki gambaran risiko yang lebih jelas dan proses penilaian pembiayaan menjadi lebih mudah,” kata Fadhil.
Untuk meningkatkan kenyamanan pengguna, Bank Aceh juga secara bertahap meluncurkan perangkat soundbox QRIS bagi merchant. Perangkat ini memberikan pemberitahuan suara setiap kali pembayaran berhasil diterima sehingga pelaku usaha tidak perlu terus-menerus memeriksa ponsel saat melayani pelanggan.
Bank Aceh turut mengajak pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk bergabung menjadi merchant QRIS. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank Aceh terdekat.
Bagi pelaku usaha perorangan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, buku tabungan, NPWP, surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa, formulir pendaftaran merchant, serta foto lokasi usaha. Apabila belum memiliki surat keterangan usaha, pihak bank akan melakukan verifikasi langsung.
Sementara itu, bagi badan usaha, persyaratan yang diperlukan antara lain KTP, rekening koran giro, SIUP/SKDU/TDP atau NIB, NPWP badan usaha, formulir pendaftaran merchant, dan foto lokasi usaha.
“Kami mengundang para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk datang ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dan mendaftarkan usahanya. Mari bersama-sama mewujudkan ekosistem pembayaran digital yang inklusif di Aceh,” tutup Fadhil.




