Menves Janjikan Konsesi Tambang Raksasa Untuk PBNU

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Miliki Konsesi Tambang

Menves Janjikan Konsesi Tambang Raksasa Untuk PBNU Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Miliki Konsesi Tambang Menves Bahlil Lahadalia saat memberikan kuliah umum di PT NU, Jakarta. Jumat (31/5/2024). Foto: tangkapan layar siaran langsung Kementerian Investasi.
Menves Bahlil Lahadalia saat memberikan kuliah umum di PT NU, Jakarta. Jumat (31/5/2024). Foto: tangkapan layar siaran langsung Kementerian Investasi.

Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Menves) Bahlil Lahadalia Pemerintah akan segera memberikan konsesi tambang batubara raksasa kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal tersebut ia sampaikan saat kuliah umum yang digelar di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PT NU), Jakarta, pada Jumat (31/5/2024). “Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU,” sebut Bahlil kepada ratusan mahasiswa yang hadir.

Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses perizinan usaha pertambangan batubara untuk PBNU sedang berlangsung dan telah mendapatkan lampu hijau dari beberapa menteri terkait dalam Kabinet Indonesia Maju. Bahkan ia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas dari Presiden Jokowi, yang ingin memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat. Hal ini terealisasi melalui revisi aturan pertambangan minerba, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Revisi ini memungkinkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Baca juga: Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan

Dalam pasal 83A ayat 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan harus berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), yang merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.

Meski diberikan hak untuk mengelola tambang, organisasi masyarakat keagamaan tidak dapat sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan saham di badan usaha yang mereka kelola tanpa persetujuan menteri terkait.

“Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri,” demikian bunyi pasal 83A ayat 3.

Sebelumnya, Pada 2021, Presiden Jokowi pernah menjanjikan konsesi tambang mineral dan batubara kepada generasi muda Nahdlatul Ulama (NU), dengan alasan dapat menggerakkan ekonomi kecil.

Janji tersebut kini terwujud dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang berlaku mulai 30 Mei 2024. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah membuka peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan untuk mendapatkan “penawaran prioritas” dalam mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Namun, konsesi tersebut hanya diberikan untuk komoditas batubara dan harus berada di wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Artikel SebelumnyaBelasan Santri Babun Najah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Kebakaran
Artikel SelanjutnyaGus Yahya: PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here