Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan

Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Personel Polres Nagan Raya melibatkan personel Denpom IM/2 dan Satpol PP menggelar patroli gabungan penertiban tambang ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Rabu (17/4/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.
Personel Polres Nagan Raya melibatkan personel Denpom IM/2 dan Satpol PP menggelar patroli gabungan penertiban tambang ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Rabu (17/4/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Suka Makmue— Personel Polres Nagan Raya melibatkan personel Denpom IM/2 dan Satpol PP melaksanakan patroli gabungan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal (tambang ilegal) di Kabupaten Nagan Raya, Rabu (17/4/2023).

Lokasi patroli yang ditempuh selama tiga hingga enam jam itu meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila. Semua desa tersebut masuk dalam Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Hari ini, kami dari Polres Nagan Raya bersama rekan-rekan POM TNI AD dan Satpol PP melaksanakan patroli penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, S.H., M.Si, usai kegiatan patroli gabungan.

Vitra Ramadani menyampaikan, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau dikenal dengan asbuk yang tidak ada pemiliknya, serta langsung dilakukan pemasangan garis polisi (police line).

Baca juga: Wisatawan di Sabang Membludak, Polda Imbau Gunakan Kapal Cepat

“Selain asbuk, personel gabungan itu juga menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang tidak beraktivitas/rusak, dikarenakan personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, sehingga personel juga memasang police line. Jarak antara kedua alat berat itu lebih kurang 8 km dengan berjalan kaki melewati sungai yang tidak terjangkau jaringan seluler,” jelas Vitra.

Terakhir, Vitra juga mengatakan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan untuk melarang keras para penambang emas tanpa izin atau ilegal dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.

Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. Selain itu juga telah dipasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar.

 

Artikel SebelumnyaKabar Buruk dari Dapur
Artikel SelanjutnyaKomisi 1 DPRK Tetapkan 5 Anggota Panwaslih Banda Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here