Komparatif.ID, Kekeringan, kerusakan lahan gambut, pembukaan lahan, dan praktik pembakaran menjadi bagian dari persoalan yang memperburuk kebakaran hutan di Indonesia, termasuk di Pulau Kalimantan atau Borneo.
Dampaknya tidak berhenti di kawasan yang terbakar. Asap dapat menyebar ke berbagai wilayah, bahkan melintasi batas negara hingga Malaysia dan Singapura. Asap yang tidak ber-KTP itu seolah mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administratif maupun kedaulatan negara.
Di tengah persoalan ini, ada satu pertanyaan yang layak diajukan: mengapa suara ulama tentang kebakaran hutan seolah belum terdengar cukup kuat dalam ruang-ruang dakwah?
Pertanyaan ini tidak kalah penting dari pembicaraan mengenai api, asap, dan kerugian yang ditimbulkannya. Apalagi, kebakaran hutan terus berulang di sejumlah wilayah Indonesia. Kita tidak cukup hanya bertanya bagaimana api dipadamkan. Kita juga perlu memikirkan mengapa kerusakan yang mengancam kehidupan banyak orang belum menjadi perhatian yang kuat dalam percakapan keagamaan.
Tentu, bukan berarti tidak ada ulama yang peduli terhadap persoalan ini. Di media sosial, Ustaz Abdul Somad (UAS), misalnya, pernah membicarakan persoalan membakar hutan dengan mengaitkannya pada ancaman neraka Jahannam dalam perspektif Islam. Ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dapat dibicarakan melalui pendekatan keagamaan.
Namun, pertanyaan yang lebih jauh tetap perlu diajukan: sejauh mana pesan semacam ini berkembang menjadi perhatian yang lebih luas dalam dakwah? Apakah pembicaraan tentang membakar hutan berhenti pada peringatan tentang dosa dan ancaman akhirat, atau juga mendorong umat untuk memahami akar persoalan, menuntut tanggung jawab, dan mencegah kerusakan lingkungan secara nyata?
Peringatan keagamaan tentu penting. Namun, persoalan sebesar kebakaran hutan membutuhkan pembicaraan yang lebih menyeluruh. Selain mengingatkan pelaku agar tidak merusak alam, dakwah juga dapat mengajak masyarakat memikirkan tata kelola lingkungan, penegakan hukum, dan tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kuasa atas sumber daya alam.
Setidaknya, ada tiga hal yang patut kita renungkan.
Pertama, kita mungkin terlalu lama memisahkan persoalan agama dari persoalan lingkungan.
Dakwah sering kali lebih banyak berfokus pada ibadah personal, hukum halal dan haram, hubungan keluarga, serta persoalan moral individu. Semua itu penting. Namun, persoalan muncul ketika agama seolah hanya ditempatkan dalam ruang-ruang tersebut, sementara masalah sosial dan lingkungan dianggap berada di luar jangkauan dakwah.
Bahkan, ketika persoalan lingkungan dibicarakan dari mimbar Jumat, tidak jarang muncul pertanyaan apakah isu semacam itu layak mendapat tempat di sana. Seolah-olah mimbar agama hanya pantas membicarakan hubungan manusia dengan Tuhan, bukan hubungan manusia dengan alam dan sesama makhluk.
Padahal, kehidupan manusia tidak hanya berlangsung di dalam rumah, masjid, atau ruang ibadah. Kita bergantung pada air yang bersih, udara yang sehat, tanah yang subur, dan hutan yang terjaga.
Ketika udara dipenuhi asap, anak-anak mengalami gangguan pernapasan, sekolah terganggu, dan satwa liar kehilangan habitatnya, bukankah itu juga persoalan moral dan keagamaan?
Agama mengajarkan amanah, melarang perbuatan merusak, dan menempatkan kehidupan sebagai sesuatu yang harus dijaga. Karena itu, kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan manusia dan makhluk lain semestinya tidak dipandang sebagai persoalan yang terpisah dari tanggung jawab keagamaan.
Menjaga lingkungan bukan sekadar urusan aktivis, peneliti, atau pemerintah. Ia juga menyangkut tanggung jawab moral setiap manusia.
Kedua, persoalan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
Membicarakan kebakaran hutan tidak cukup hanya dengan mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan. Kita juga perlu melihat persoalan yang lebih luas: tata kelola sumber daya alam, perizinan, penegakan hukum, kepentingan ekonomi, dan kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan.
Di sinilah pembicaraan mengenai kebakaran hutan menjadi lebih rumit. Persoalannya bukan hanya siapa yang menyalakan api, tetapi juga bagaimana kerusakan bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah hukum telah ditegakkan secara adil.
Pembicaraan semacam ini membutuhkan keberanian untuk melihat persoalan secara lebih mendalam. Sebab, kritik terhadap kerusakan lingkungan pada akhirnya dapat bersinggungan dengan kebijakan, kepentingan bisnis, dan relasi kekuasaan.
Bisa jadi, sebagian pemuka agama memilih menyampaikan nasihat moral yang bersifat umum karena dianggap lebih aman daripada memasuki persoalan yang sensitif. Kedekatan dengan pemegang kekuasaan, dalam situasi tertentu, juga patut dipertanyakan apabila berpotensi membatasi kebebasan menyampaikan kritik.
Namun, kemungkinan tersebut tidak boleh digeneralisasi menjadi tuduhan terhadap semua ulama. Sikap dan pertimbangan setiap orang berbeda. Yang perlu kita bicarakan adalah bagaimana menjaga agar suara keagamaan tetap memiliki kemandirian moral, terutama ketika kepentingan publik dipertaruhkan.
Baca juga: Andai Aku Seorang Ulama di Aceh
Ulama tidak harus menjadi ahli kehutanan atau mengambil alih tugas penegak hukum. Akan tetapi, mereka dapat mengingatkan bahwa kerusakan yang mengancam kehidupan bukan semata-mata persoalan teknis. Ada tanggung jawab moral di dalamnya, termasuk tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mencegah dan menangani kerusakan.
Dakwah tidak cukup hanya mengajak masyarakat bersabar menghadapi bencana. Ia juga perlu mendorong tanggung jawab, mengingatkan pihak yang lalai, dan menyuarakan kepentingan mereka yang menanggung dampak paling besar.
Ketiga, kita perlu meninjau kembali cara memahami kesalehan.
Kesalehan sering kali diukur melalui ketekunan beribadah, kepatuhan terhadap ajaran agama, dan kemampuan seseorang berbicara tentang akhlak. Semua itu penting. Namun, apakah kesalehan sudah cukup jika hanya berhenti pada hubungan personal antara manusia dan Tuhan?
Bagaimana kita memahami kasih sayang ketika penderitaan manusia akibat pencemaran udara tidak memperoleh perhatian yang semestinya? Bagaimana kita berbicara tentang larangan berbuat zalim jika kerusakan yang mengancam kehidupan banyak orang tidak menjadi bagian dari kepedulian kita?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi ulama, apalagi meragukan kesalehan seseorang. Ini merupakan ajakan untuk melihat kesalehan secara lebih utuh, yakni sebagai nilai yang juga tercermin dalam kepedulian terhadap kehidupan di sekitar kita.
Kesalehan tidak hanya terlihat di ruang ibadah, tetapi juga dalam cara manusia memperlakukan sesama, menjaga alam, dan merespons penderitaan makhluk lain.
Dalam konteks ini, dakwah memiliki ruang yang luas. Ia tidak hanya mengajarkan manusia untuk menjaga hubungan dengan Tuhan, tetapi juga mengingatkan manusia akan tanggung jawabnya terhadap sesama dan alam tempat kehidupan berlangsung.
Hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan. Di dalamnya terdapat sumber penghidupan, keseimbangan ekosistem, serta ruang hidup bagi berbagai makhluk. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan, melainkan juga habitat satwa, sumber penghidupan masyarakat, dan bagian dari masa depan generasi mendatang.
Karena itu, setiap kali kebakaran hutan kembali terjadi, pertanyaan kita semestinya tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api dan bagaimana memadamkannya. Kita juga perlu bertanya siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan, siapa yang menanggung akibatnya, dan mengapa persoalan yang sama terus berulang.
Dalam situasi seperti ini, suara ulama tetap dibutuhkan. Bukan untuk menggantikan peran ahli lingkungan, penegak hukum, atau pembuat kebijakan, melainkan untuk mengingatkan bahwa menjaga alam merupakan tanggung jawab bersama yang memiliki dimensi moral dan keagamaan.
Mimbar agama tidak harus berubah menjadi panggung politik praktis. Namun, mimbar juga tidak semestinya menutup mata terhadap persoalan publik yang menyangkut keselamatan manusia dan keberlangsungan kehidupan.
Ketika asap memasuki rumah-rumah, mengganggu pernapasan anak-anak, dan mengusir satwa dari habitatnya, kebakaran hutan tidak lagi sekadar persoalan lingkungan. Ia juga menjadi persoalan kemanusiaan.
Dan jika dakwah berbicara tentang kemanusiaan, bukankah kebakaran hutan juga layak mendapatkan tempat di dalamnya? Nyanban.




