Komparatif.ID, Banda Aceh— Program legalisasi sumur minyak rakyat di Aceh tetap dilaksanakan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, meskipun Aceh sedang berada dalam masa pemulihan pascabencana hidrometeorologi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudhiawan Wibisono, di Banda Aceh, Senin (2/2/2026).
Melansir Antara, Yudhiawan mengatakan tidak ada perubahan dalam kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat sebagaimana keputusan Menteri ESDM. Program tersebut tetap berjalan seperti semula, termasuk untuk wilayah Aceh.
Ia menegaskan hingga saat ini kebijakan tersebut masih berlaku dan tidak mengalami penyesuaian atau penundaan. “Tetap diteruskan sesuai dengan keputusan Menteri ESDM,” terangnya.
Yudhiawan juga menjelaskan kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu pilar pentingnya adalah peningkatan pasokan energi untuk menunjang penerimaan negara, termasuk melalui sektor minyak dan gas bumi.
Baca juga: Sumur Minyak Rakyat di Aceh Dapat Beroperasi Legal, Ini Caranya
Ia menyebutkan lifting minyak nasional pada 2025 mencapai 605 ribu barel per hari, melampaui target yang ditetapkan dalam APBN. Capaian tersebut diharapkan terus meningkat hingga mencapai satu juta barel per hari pada 2030.
Menurutnya, Aceh memiliki peran strategis dalam upaya peningkatan produksi tersebut, terutama melalui pengelolaan migas yang berada di bawah kewenangan BPMA.
Sementara itu, Kepala BPMA Nasri Djalal menjelaskan proses legalitas pengelolaan sumur minyak tua rakyat di Aceh tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, proses tersebut juga mengacu pada rekomendasi Gubernur Aceh nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025 terkait finalisasi data dan pengelola sumur minyak masyarakat.
Nasri menjelaskan saat ini BPMA bersama Kementerian ESDM dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sedang melakukan tahapan verifikasi.
Proses ini bertujuan memastikan mekanisme pengelolaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada perubahan kebijakan dan seluruh proses tetap mengacu pada Permen ESDM serta rekomendasi Gubernur Aceh.













