Komparatif.ID, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2023. Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU RI nomor 968 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Salinan SK bertanggal 24 Juli 2023 ini diterima Komparatif.ID, Senin (31/7/2023) berisi pengangkatan anggota komisi KIP Aceh terhitung sejak tanggal pelantikan.
Baca juga: Beredar Nama 7 Calon Komisioner KIP Aceh yang Diduga Akan Diluluskan
“Menetapkan pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh periode 2023-2028 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji,” demikian bunyi SK KPU RI.
Ketujuh anggota Komisi KIP Aceh yaitu, H. Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak.