Komparatif.ID, Jakarta—Komisi V DPRA, Rabu (8/6/2022) berkunjung ke Kementerian Kesehatan RI, dalam rangka melakukan konsultasi terkait rencana perubahan Qanun Kesehatan Aceh.
Komisi V DPRA yang datang ke sana yaitu Ketua Falevi Kirani, Sekretaris Iskandar Usman Al Farlaky, Wakil Ketua H. Asib Amin, dan juga turut hadir anggota masing-masingTarmizi, S.P., dr Purnama Setiabudi, Muslim Syamsuddin, dan Fakrurazi Haji Cut. Rombongan disertai oleh tenaga ahli dan staf. Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Falevi Kirani mengucapkan terima kasih karena rombongan wakil rakyat Aceh diterima oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi. Dalam pertemuan itu Falevi menyampaikan wacana Komisi V yang sudah berjalan terkait dengan Perubahan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Mereka berharap Kemenkes dapat memberikan masukan.
Falevi Kirani menyampaikan, rencana perubahan itu karena banyaknya persoalan yang muncul di lapangan. Seperti data peserta BPJS dan JKA yang diduga tumpang tindih, dan hingga saat ini belum selesai. Juga tidak maksimalnya BPJS Kesehatan dalam melayani rakyat Aceh.
Ia menambahkan, Qanun Kesehatan Aceh ini sudah 12 tahun berjalan, dan sekarang waktunya untuk diubah mengikuti perkembangan zaman. Begitu pula fokus perubahannya ada pada penyempurnaan norma terkait Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) sebagai organisasi mandiri yang telah dituangkan di dalam Qanun tersebut, perlu dijabarkan lebih lanjut sehingga nantinya BPJKA dapat dibentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola Jaminan Kesehatan Aceh.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyampaikan dirinya menyambut positif wacana perubahan Qanun Kesehatan Aceh. Ia memberikan masukan yang positif untuk memperkuat qanun tersebut agar dapat diaplikasikan dengan baik setelah disahkan kelak.
Menteri Kesehatan juga menyampaikan selain wacana tersebut ia juga menyarankan untuk adanya pergeseran secara perlahan dari kuratif atau yang sifatnya mengobati dengan promotif preventif yaitu mengubah cara dan pola hidup sehingga masyarakat menjadi sehat.
Menteri juga menyampaikan terkait dengan permasalahan keakuratan data peserta sebagaimana disampaikan Falevi, menurutnya ada terobosan yang cenderung lebih akurat untuk melihat pendataan tersebut, yaitu data di KPU. Menurut Menkes data KPU keakuratannya lebih baik dari yang lain. Menteri menyarankan agar DPRA melakukan validasi data agar JKA yang disalurkan tepat sasaran, dengan menyandingkannya dengan data KPU. Data lain yang bisa dijadikan contoh adalah miliknya PLN.
Menkes menyampaikan juga, bantuan Pemerintah Pusat ke daerah saat ini sedang difokuskan SDM dan alkes, puskesmas, posyandu. Perihal rumah sakit regional yang sedang dibangun di Aceh, Menkes menyarankan didiskusikan lebih dalam, agar mendapatkan jalan keluar terbaik.
Dirjen Kefarmasian dan Alkes drg. Arianti Anaya yang hadir pada pertemuan tersebut juga menyampaikan saat ini sedang dibuka seleksi PPPK dari tenaga honorer, khususnya tenaga kesehatan. Dia berharap informasi tersebut dapat dipergunakan untuk membuka peluang kerja untuk tenaga kesehatan di Aceh yang saat ini belum bekerja. (*)