KKR Aceh Laporkan 4.675 Pernyataan Pelanggaran HAM di Aceh

Ketua KKR Aceh Masthur Yahya (tengah) mengatakan KKR telah melaporkan 4.675 pernyataan pelanggaran HAM ke sejumlah stakeholder di Aceh hingga Pemerintah Pusat. Foto: Komparatif.ID/Muhajir Juli.
Ketua KKR Aceh Masthur Yahya (tengah) mengatakan KKR telah melaporkan 4.675 pernyataan pelanggaran HAM ke sejumlah stakeholder di Aceh hingga Pemerintah Pusat. Foto: Komparatif.ID/Muhajir Juli.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah melaporkan 4.675 peryataan pelanggaran HAM kepada sejumlah stakeholder di Aceh hingga Pemerintah Pusat. Secara lebih terperinci, pernyataan-pernyataan saksi dan korban, dihimpun dalam buku Peulara Dame Merawat Perdamaian, yang diterbitkan oleh KKR Aceh.

Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, Rabu (13/12/2023) siang di Sekretariat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Banda Aceh, menerangkan laporan temuan pelanggaran HAM yang dilaporkan berasal dari 5.195 pernyataan yang telah dikumpulkan. Setelah didalami, dianalisis, yang dapat ditingkatkan menjadi laporan temuan KKR Aceh berjumlah 4.675 pernyataan.

Dari empat ribuan pernyataan tersebut, ditemukan empat bentuk tindak kekerasan, yaitu: penyiksaan, kekerasan seksual, pembunuhan, dan penghilangan paksa. Peristiwa itu terjadi sepanjang konflik bersenjata [antara Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia] berlangsung.

Pengumpulan pernyataan dilakukan secara bertahap. Pada 2017 pihak KKR Aceh melakukan pengumpulan pernyataan saksi dan korban di lima kabupaten, yaitu: Aceh Besar, Pidie, Bener Meriah, Aceh Utara, dan Aceh Selatan.

Sejak Oktober 2018 pihak KKR mengambil pernyataan hingga ke Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, dan Aceh Barat. Pada tahun 2021 jumlah pengambilan pernyataan sudah mencapai 21 kabupaten/kota yang meliputi 775 gampong di 138 kecamatan.

Baca juga: Dipenggal Lalu Dipertontonkan, LBH: Peristiwa Geumpang Pelanggaran HAM Berat

Sesuai mandat KKR, pengambilan pernyataan dilakukan untuk periode konflik 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005. Cakupan masa tersebut ditetapkan di dalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

Di dalam Qanun KKR, pada Pasal 16 Ayat (1), disebutkan KKR Aceh wajib menyusun laporan yang memuat tentang pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat, berdasarkan bukti dan fakta yang telah dikumpulkan, termasuk analisis faktor penyebab, peristiwa yang melatarbelakangi, motivasi politik dan atau ekonomi, tindakan aktor baik lembaga negara maupun non negara serta dampaknya.

Mathur Yahya menyebutkan laporan temuan pelanggaran HAM telah diparipurnakan di dalam sidang istimewa DPRA, Selasa (12/12/2023). Laporan dan rekomendasi telah disampaikan kepada Gubernur Aceh, DPR Aceh, Pemerintah Pusat, dan publik.

Apa bentuk rekomendasi yang diajukan KKR Aceh terhadap empat ribuan pernyataan tersebut? Adapun bentuk-bentuk rekomendasi perlindungan HAM di masa mendatang yaitu perubahan hukum, politik, dan administrasi. Perubahan hukum dan reformasi institusi, kebijakan politik, kebijakan administratif.

Selanjutnya rekomendasi dan rekonsiliasi berbasis kearifan lokal, rekomendasi untuk tindakan hukum pada pelaku pelanggaran HAM serta rekomendasi berkaitan tindakan lainnya; berupa pembelajaran budaya dan pembelajaran HAM, pemulihan trauma individu dan kolektif, penyebaran laporan temuan KKR Aceh di Indonesia dan masyarakat internasional, arsip-arsip KKR Aceh, dan Museum HAM.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan moral untuk membangun Aceh yang damai, harmoni dalam kohesi sosial. Dapat menjadi pemicu maujudnya keadilan, serta lahirnya masa depan Aceh yang tanpa kekerasan.

“Kami juga berharap laporan tersebut dapat menjadi contoh bagaimana sebuah bangsa bisa dengan berani, jujur, berintegritas mengembalikan harkat dan martabat korban pelanggaran HAM. Sekaligus dapat berjalan beriring bahu dengan korban, demi memulihkan trauma masa lalu yang kelam, demi mencapai masa depan yang lebih baik,” terang Masthur Yahya.

Saat ditanya apakah KKR Aceh masih terus melakukan pengumpulan pernyataan? Masthur Yahya menjelaskan, laporan temuan pelanggaran HAM merupakan yang pertama kali dilakukan sepanjang keberadaan KKR Aceh. Pihaknya masuk terus melakukan kerja-kerja pengumpulan pernyataan.

“Jadi, angka 4 ribu sekian itu bukan data keseluruhan. Baru pernyataan dari saksi dan korban di 17 kabupaten di Aceh. Kerja ini masih terus berlanjut,” katanya.

Artikel SebelumnyaKPU: Tidak Ada Perubahan Format Debat Capres
Artikel SelanjutnyaKalah di Kasasi, Zaini Yusuf Divonis 2 Tahun Penjara
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here