Langgar Kode Etik, Ketua KIP Banda Aceh Diberhentikan DKPP

Langgar Kode Etik, Ketua KIP Banda Aceh Diberhentikan DKPP
Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan DKPP pada putusan sidang etik yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025). Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua KIP Banda Aceh diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Yusri Razali yang menjabat sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh periode 2023-2028 resmi dicopot dari jabatannya berdasarkan putusan sidang etik yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).

Dalam putusan tersebut, Ketua KIP Banda Aceh diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran serius terkait proses pemilu. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito bersama anggota Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menjatuhkan peringatan keras kepada Saiful Haris, salah seorang anggota KIP Banda Aceh.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu satu Yusri Razali selaku ketua merangkap anggota KIP Banda Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.

Sementara itu, dua anggota lainnya, yakni Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat, mendapatkan rehabilitasi penuh karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Gagal Dapat Kursi, Caleg di Tamiang Minta Balik Uang Pelicin ke Ketua KIP

Perkara ini bermula dari aduan seorang warga Banda Aceh Fahrulrizal. Dalam laporannya, ia menuding Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali bersama tiga anggota KIP lainnya melakukan tindakan yang melanggar integritas penyelenggaraan pemilu.

Setelah melakukan pemeriksaan, majelis DKPP menemukan bukti Yusri Razali memerintahkan penggelembungan suara serta pengalihan suara calon anggota DPR RI pada Pileg 2024 di Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kutaraja.

Dalam praktiknya, tindakan tersebut melibatkan Saiful Haris, sementara dua anggota lain dinyatakan tidak terbukti terlibat.

Dalam amar putusan bernomor 158-PKE-DKPP/VI/2025, majelis menyatakan Yusri Razali diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KIP Banda Aceh. Saiful Haris dijatuhi sanksi peringatan keras, sedangkan nama baik Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat dipulihkan melalui rehabilitasi.

Keputusan ini juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan paling lambat tujuh hari setelah pembacaan, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi kewenangan untuk mengawasi pelaksanaannya.

Artikel SebelumnyaMusda XIII KNPI Aceh Utara 2025 Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua
Artikel SelanjutnyaDKPP: Ketua & 3 Anggota Panwaslih Banda Aceh Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here