
Komparatif.ID, Banda Aceh— Penyidik Kejati Aceh periksa 465 saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan Kejati Aceh periksa 465 saksi, 382 saksi diantaranya merupakan masyarakat yang diusulkan sebagai penerima program peremajaan sawit rakyat.
“Empat orang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), 40 dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, satu dari Dinas Perkebunan Aceh, satu dari Kementerian Transmigrasi RI, dan satu dari Dinas Transmigrasi Aceh,” kata Ali Rasab melansir ANTARA, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, Kejari Aceh periksa empat saksi dari Kementerian Pertanian RI, 14 orang dari aparatur desa dan kecamatan, enam saksi dari koperasi, serta 12 saksi dari pihak mitra atau penyedia.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Aceh menetapkan tiga tersangka korupsi program peremajaan sawit rakyat Aceh Jaya; S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya yang juga anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029.
Lalu TM yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017-2020 dan sempat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian pada 2023-2024. Serta TR yang menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada Maret 2021-2023 dan kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Baca juga: Sekda Aceh Jaya Ditahan, Kejati Sita Rp17 Miliar Dana PSR
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Dari hasil penyidikan, Kejati Aceh juga menyita uang lebih dari Rp17 miliar sebagai barang bukti.
Ali Rasab menjelaskan perkara ini bermula ketika S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat mengajukan proposal dana peremajaan sawit rakyat kepada BPDPKS melalui Dinas Pertanian Aceh Jaya pada 2019 hingga 2021.
Dalam proposal disebutkan program tersebut diperuntukkan bagi 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare.
Proposal tersebut diverifikasi oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya dan diterbitkan rekomendasi teknis. Rekomendasi kemudian diserahkan kepada BPDPKS yang selanjutnya menyalurkan dana sebesar Rp38,4 miliar lebih kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat.
Namun, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI, lahan yang diusulkan ternyata bukan milik pekebun, melainkan eks lahan PT Tiga Mitra yang termasuk dalam kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi.
Hasil pengamatan citra satelit juga tidak menunjukkan adanya kebun sawit masyarakat di lokasi, melainkan berupa hutan dan semak belukar.
“Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya mencapai Rp38,4 miliar atau total lost,” ujar Ali.