Kejari Bireuen Tangani 5 Kasus Korupsi Sepanjang 2024

Satu Selesai Dieksekusi, 2 Masuk Tahap Penuntutan

Kajari Bireuen Kejari Bireuen Juara Umum Rakerda Kejati Aceh 2024 Kejari Bireuen Tangani 5 Kasus Korupsi Sepanjang 2024 Satu Selesai Dieksekusi, 2 Masuk Tahap Penuntutan
Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H., M.H. Foto: HO for Komparatif.Id.

Komparatif.ID, Bireuen— Sepanjang 2024 Kejari Bireuen menangani lima kasus dugaan tindak pidana korupsi, dua diantaranya telah masuk ke tahap penuntutan.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Bireuen Munawal Hadi pada konferensi pers capaian kinerja Kejari Bireuen pada Selasa (7/1/2025).

Munawal menjelaskan kasus pertama ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Dayah Baroh, Kecamatan Jeunieb, tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Kajari menjelaskan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penuntutan setelah melalui proses penyidikan intensif.

Selanjutnya, kasus pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, yang berlangsung dari tahun 2009 hingga 2022, juga telah ditingkatkan ke tahap penuntutan. Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan ini dimulai pada Oktober 2024.

Baca juga: Ketua BKAD Peusangan Ditahan!

Kasus lainnya adalah penyalahgunaan dana SPP PNPM Mandiri di Kecamatan Jeunieb untuk periode 2019 hingga 2023.

Munawal Hadi mengatakan Kejari Bireuen telah menerima laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pihak terkait telah dilakukan, dengan tersangka kini mendekam di Rutan Kelas II B Bireuen.

Upaya serupa dilakukan terhadap dugaan korupsi APBG Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, untuk tahun anggaran 2018 hingga 2022. Proses penyidikan terus berjalan, sementara perhitungan kerugian keuangan negara sedang diselesaikan oleh Inspektorat Bireuen.

Baca jugaJelang Diperiksa, Camat Peusangan Tiba-tiba Sakit

Kejari Bireuen juga menangani dugaan pelanggaran hukum kegiatan studi banding desa wisata oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan pada 2024. Setelah melalui audit BPKP Aceh.

Hingga saat ini, Kejari Bireuen telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Kepala BKAD Peusangan dan Camat Kecamatan Peusangan. Kedua tersangka saat ini ditahan di di Rutan Kelas II B Bireuen

Lebih lanjut Munawal menjelaskan pihak saat ini sedang menangani dua kasus yang memasuki tahap penuntutan.

Pertama, dugaan korupsi dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura. Terdakwa M. Yusuf bin Adam saat ini menjalani pemeriksaan di persidangan yang dijadwalkan pada 8 Januari 2025.

Kedua, dugaan penyalahgunaan APBG Desa Dayah Baroh, Kecamatan Jeunieb, dengan terdakwa Tarmizi bin Zulkifli, yang juga tengah memasuki agenda pemeriksaan saksi di pengadilan pada 7 Januari 2025 mendatang.

Munawal Hadi juga mengungkapkan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi telah dilaksanakan pada tahun lalu, yaitu Saiful Mualli bin Salamuddin dan Fitriah binti Abdullah.

Keduanya merupakan terpidana korupsi dana simpan pinjam perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here