Iuran BPJS Naik Bertahap Mulai 2026

Diskon Tarif Listrik Juni-Juli Batal, Sri Mulyani Ungkap Alasannya Iuran BPJS Naik Bertahap Mulai 2026
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: BPMI Setpres.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah memastikan iuran BPJS naik bertahap mulai 2026 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan penyesuaian iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memperluas jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Sri Mulyani, iuran BPJS naik menjadi langkah penting agar program kesehatan nasional tetap berjalan optimal. Ia menyebut manfaat yang semakin luas untuk peserta tentu membutuhkan biaya yang lebih besar.

Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar,” ujarnya pada Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan kenaikan iuran BPJS juga diikuti dengan penyesuaian anggaran untuk peserta PBI yang ditanggung langsung oleh APBN. Sebagian dari beban iuran peserta mandiri juga masih ditopang pemerintah.

Baca juga: Mulai 1 Juli, Warga Aceh Urus SIM Harus Aktif BPJS

“Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan artinya dari APBN, tapi yang di mandiri tidak dinaikkan maka memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp35 ribu seharusnya Rp42 ribu jadi Rp7 ribunya dibayar pemerintah terutama PBPU,” kata Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani belum bersedia membeberkan besaran pasti kenaikan iuran BPJS pada tahun depan. Ia menyebutkan pembahasan detail masih akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Kami akan prosesnya membahas dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan karena itu lembaga yang memandatkan untuk membahas,” jelasnya.

Rencana iuran BPJS naik bertahap mulai 2026 tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam dokumen tersebut, pemerintah memberikan ruang kebijakan untuk menyesuaikan tarif iuran dengan kondisi keuangan program JKN.

Kondisi aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan diperkirakan masih terkendali hingga akhir 2025. Namun, pemerintah menilai ada sejumlah risiko yang berpotensi menekan keuangan program ini.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah tingginya jumlah peserta nonaktif, khususnya dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah, serta masih banyaknya tunggakan iuran.

Artikel SebelumnyaKejati Aceh Periksa 465 Saksi Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya
Artikel SelanjutnyaTPA Kewalahan, Sampah Aceh Bertambah Ratusan Ton Setiap Hari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here