Ini Daftar Sepmor Honda yang Wajib Miliki SIM C1

Ini Daftar Sepmor Honda yang Wajib Miliki SIM C1 Honda CB500X. Foto: Astra Honda.
Honda CB500X. Foto: Astra Honda.

Komparatif.ID, Jakarta— Sejak 27 Mei 2024, pengendara beberapa jenis sepeda motor (sepmor) harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, yang resmi diberlakukan di seluruh Indonesia. Pemberlakuan ini sesuai dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Polri, yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan berkendara serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor dengan kapasitas mesin besar.

SIM C1 ini ditujukan khusus untuk pengendara motor dengan kubikasi mesin antara 250 hingga 500 cc. Motor dengan kubikasi besar ini memiliki performa dan tenaga yang lebih tinggi dibandingkan motor pada umumnya.

Karena itu, pengendara perlu memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus untuk dapat mengendarai motor jenis ini dengan aman dan bertanggung jawab.

Sebagai bagian dari transisi, Korlantas Polri memberikan toleransi selama satu tahun kepada para pengendara yang belum memiliki SIM C1. Artinya, hingga 27 Mei 2025, pengendara yang belum mengurus SIM C1 tidak akan dikenakan tilang. Meskipun demikian, pengendara tetap diimbau untuk segera mengurus SIM C1 demi keselamatan diri mereka sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Mobil Listrik BinguoEV Produk Anyar Wuling Motors

Untuk bisa mendapatkan SIM C1, pengendara harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Selain itu, pengendara juga perlu membayar biaya pembuatan SIM C1 sebesar Rp100 ribu.

Honda, sebagai produsen sepmor terbesar di Indonesia, turut terdampak oleh pemberlakuan aturan ini. PT Astra Honda Motor, yang merupakan divisi khusus yang memasarkan motor berkapasitas mesin di atas 250 cc, mengharuskan penggunanya untuk memiliki SIM C1. Beberapa model motor gede (moge) dari Honda yang kini memerlukan SIM C1 antara lain Honda Rebel dan Honda CB500X.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Astra Honda, Honda Rebel dan Honda CB500X masing-masing dibekali dengan mesin berkapasitas 471 cc, yang masuk ke dalam kategori SIM C1. Harga untuk Honda Rebel mencapai Rp202 jutaan on the road (OTR) Jakarta, sedangkan Honda CB500X dibanderol sekitar Rp204 jutaan OTR Jakarta.

Penerapan SIM C1 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya memiliki keterampilan yang memadai dalam mengendarai motor berkubikasi besar. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor jenis ini dapat ditekan, sehingga keselamatan di jalan raya dapat terjaga dengan lebih baik. (viva.co.id)

Artikel SebelumnyaLantik SJPH MPU Aceh, Ini Pesan Bustami
Artikel SelanjutnyaDitumbangkan Irak, Indonesia Masih Berpeluang Lolos

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here