Hukum Mencium Istri di Bulan Ramadan

Hukum mencium istri di bulan Ramadan. Foto: ist.
Hukum mencium istri di bulan Ramadan. Foto: ist.

Mencium istri bukan sebuah kesalahan. Bahkan sangat dianjurkan. Bahkan Islam sangat menganjurkan seorang suami memberikan kehangatan kepada istrinya, termasuk mencium. Tapi ketuika Ramadan tiba, sesuatu yang dihalalkan di bulan yang lain, di batasi. Bahkan menjimak istri di siang bulan Ramadan hukumnya haram.

Lalu bagaimana hukumnya mencium istri di bulan Ramadan?

Untuk melihat hukum mencium istri di bulan Ramadan, kita harus melihat dulu kapan ciuman itu dilakukan? Bilan setelah berbuka puasa hingga sahur, maka boleh-boleh saja, bahkan sangat dianjurkan. Konon lagi mencium istri yang kemudian bermuara pada aktivitas yang lebih intim.

Tapi bila mencium istri dilakukan pada siang Ramadan, maka berhati-hatilah.

Salah satu perkara yang membatalkan puasa yaitu ejekulasi (inzal) oleh persentuhan kulit, bertemunya dua alat kelamin meskipun tanpa ejakulasi.

Pada dasarnya mencium istri tidak membatalkan puasa. Tetapi karena bisa membangkitkan nafsu, dapat mengakibatkan ejakulasi, dan menyeret seseorang menuju interaksi seksual maka pembahasan hukumnya tidak bisa sederhana lagi.

Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436) Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain istri jelas hukumnya Haram.

Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa.

Untuk sekadar diketahui, selain makruh tahrim terdapat juga kategori hukum makruh tanzih, jika melakukannya tidak ada konsekuensi apapun; dosa maupun pahala. Seperti halnya haram, hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari. Sementara pada makruh tanzih, penghindaran itu hanya bersifat anjuran.

Hukum tersebut di-istinbath-kan para ulama dari hadits riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa), dan memperbolehkan hal itu pada orang-orang tua yang telah lanjut usia. Mengapa Rasulullah membedakan orang tua dari pemuda? Para ulama merasionalisasi pembedaan ini dengan argumen bahwa pada usia muda seseorang sedang berada pada puncak hasrat dan kemampuan seksualnya. Sedangkan pada orang tua biasanya hasrat dan potensi seksualnya telah banyak menurun.

Secara praktis, ciuman pada usia muda dikhawatirkan mengakibatkan pada ejakulasi. Atau menggoda pelakunya untuk menindak lanjutinya dengan interaksi seksual langsung karena kekurang mampuan orang muda untuk mengendalikan nafsu. Dalam pengertian itu, maka batasan tua atau muda hanya merujuk pada kondisi umum saja.

Jika ada pemuda yang sepenuhnya mampu mengendalikan diri, atau orang tua yang masih sangat tinggi hasrat dan kemampuan seksualnya, maka hukum yang berlaku bagi keduanya berbanding terbalik dengan keterangan di atas. Ini karena masalah utamanya memang bukan tua atau muda, tetapi apakah tindakan itu akan mengarahkan pelakunya pada hal yang membatalkan puasa atau tidak.

Hukum ini sesuai dengan kaedah fiqih ‘li wasail hukmil maqashid’ terhadap hal-hal yang mendukung atau mendorong atau menyebabkan diberlakukan hukum yang sama hasil akhirnya. Ketika ditentukan bahwa interaksi seksual langsung dan ejakulasi karena persentuhan kulit membatalkan puasa, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada keduanya harus pula dihindari jauh-jauh.

Pelukan, genggaman, dan sejenisnya, dengan nalar dan pertimbagan serupa, disamakan hukumnya dengan mencium. Tetapi hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa. Jika anda suatu saat di siang hari bulan Ramadan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa Anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VI, 355)

Nah, bagi Anda yang bukan berada pada kelas professional dalam penghambaan diri kepada Ilahi, sebaiknya jangan pernah mendekati aktivitas yang bisa membuak pintu syahwat di siang bulan Ramadan, termasuk mencium istri. Karena meskipun setan telah dirantai agar tidak mengggoda manusia, tapi hawa nafsu kita melebihi ganasnya bisikan setan.

Dikutip dari NU.OR.ID

Artikel SebelumnyaPresiden Ukraina Serahkan Kuisioner Syarat Bergabung dengan Uni Eropa
Artikel SelanjutnyaBersimpuh di Langit Kabah, Sebuah Antologi
admin
Admin Komparatif.ID

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here