
Komparatif.ID, Bireuen— Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negeri Bireuen bersama jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memeriksa aset milik ratu narkoba Hanisah alias Nyonya N yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (9/7/2025).
Kasus TPPU yang kini menjeratnya merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang telah menjeratnya lebih dulu. Terdakwa Nyonya N sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional pada 8 Agustus 2023 di kediamannya di Bireuen.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho bersama dua anggota majelis, Fuady Primaharsa dan M. Muchsin Alfahrasi Nur. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bireuen turut hadir, diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Cut Mailina Ariani.
Baca juga: Perkara Pencucian Uang Nyonya N Dilimpahkan ke Pengadilan
Sejumlah aset barang bukti yang diperiksa antara lain dua kendaraan roda empat yaitu Toyota Alphard tahun 2022 berwarna putih dan Honda CR-Z tahun 2015 berwarna merah.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah barang bermerek, beberapa rekening bank, satu unit rumah yang terletak di Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang, serta satu unit usaha pencucian kendaraan atau doorsmeer yang berlokasi di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Baca juga: Ratu Narkoba Asal Bireuen Lolos dari Hukuman Mati
Nyonya N sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Mei 2024. Vonis tersebut dijatuhkan setelah dirinya terbukti terlibat pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram serta 323.822 butir pil ekstasi.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/5/2025) tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Nyonya N bersama tiga rekannya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun putusan tersebut kemudian dianulir Pengadilan Tinggi Medan. Perempuan warga Bireuen tersebut kemudian divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dengan gelar Ratu narkoba. tapi klo liat asetnya kok dikit. kyak orang biasa aja asetnya. bisa dibilang kya orang “bare minimum” kaya. tapi nggak terlalu kaya.