Erlizar Rusli Nilai Tindakan Ketua TAPA dr.Taqwallah Tidak Etis

Praktisi Hukum Erlizar Rusli.
Praktisi Hukum Erlizar Rusli.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Praktisi Hukum Erlizar Rusli,S.H.,M.H., Jumat (10/6/2022) menyebutkan Sekda Aceh sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dr. Taqwallah, M.Kes, berperilaku tidak terpuji. Kelakuannya mengirimkan surat kepada DPRA, tanpa dilengkapi lampiran seperti yang disebutkan di dalam surat, merupakan tindakan tidak etis, melanggar norma, dan tidak mempedomani tata laksana naskah.

Erlizar yang berpraktik pada Erlizar Rusli & Associates Law Firm, menyebutkan ada dua hal yang tidak patut tapi telah dilakukan oleh Taqwallah. Pertama menandatangani surat resmi pada hari libur. Biasanya naskah dinas yang diteken pada hari libur bersifat sangat urgen, seperti untuk menyahuti keadaan force majoure.

Dalam kaitannya dengan surat yang ditujukan kepada DPRA perihal konsultasi program dan kegiatan dana otonomi khusus (alokasi 60%) pembangunan Aceh, Taqwallah melakukan tindakan tidak patut lainnya, yaitu surat itu tidak diikutkan dengan lampiran dokumen program.

“Ini soal etika. Orang seperti Taqwallah masih juga melakukan tindakan tidak etis, mau apa lagi harus kita bilang? Artinya meskipun ia menunjukkan keseriusan ikut membangun Aceh, tapi faktanya tidak demikian,” Kata Erlizar.

Lebih lanjut dia mengatakan, secara hukum surat resmi tidak ada larangan ditandatangani pada hari libur. Tapi urgensinya ditandatangani pada hari libur harus disampaikan, mengapa? Apakah sangat mendesak, mendesak atau kurang mendesak?

“Dari proses tanda tangan, kemudian surat tiba ke Sekretariat DPRA lebih satu minggu, saya kira tidak ada urgensi apa-apa. Lalu untuk apa harus diteken pada hari libur?” kata Erlizar.

Erlizar juga menyayangkan birokrat seperti Taqwallah yang masih belum bisa memberikan rasa hormatnya kepada DPRA melalui tindakan administratif. Tidak melampirkan dokumen perencanaan program dana otonomi khusus yang 60 % untuk pembangunan Aceh, merupakan tindakan tidak terpuji. Taqwallah tidak menjadikan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, sebagai referensi bekerja melayani daerah.

“Bagaimana DPRA akan membahas bila dokumen baru diberikan pada hari konsultasi? Saya kira langkah DPRA sudah benar, menolak konsultasi, karena belum mengetahui isi dokumen RKPA itu. Taqwa harus ditegur karena bekerja tidak professional,” sebut Erlizar.

Artikel Sebelumnya14 Hari Tenggelam, Jasad Eril Masih Utuh
Artikel SelanjutnyaHendra Budian Surati Gubernur, Minta Biaya Operasional Mukim Ditingkatkan
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here