DPRA Sahkan Tatib dan Tetapkan Pimpinan Definitif F-Golkar

Golkar Usulkan Ali Basrah Sebagai Wakil Ketua DPRA

DPRA Resmikan Tatib dan Tetapkan Pimpinan Definitif F-Golkar Golkar Usulkan Ali Basrah Sebagai Wakil Ketua DPRA
Ketua DPRA Zulfadhli saat memimpin rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (22/1/2025). Foto Humas Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan rancangan peraturan DPR Aceh tentang tata tertib DPR Aceh pada sidang paripurna, Rabu (23/1/2025).

Ketua DPRA Zulfadhli menjelaskan rancangan peraturan tentang tata tertib ini sudah dimulai sejak 3 Oktober 2024, melalui Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan sementara. Panja tersebut terdiri dari perwakilan partai politik yang memiliki kursi.

Ketua panja tatib Anwar Ramli mengatakan Menteri Dalam Negeri melalui surat sekretaris daerah juga telah memberikan fasilitasi terhadap rancangan peraturan DPR Aceh tentang tata tertib.

Dari hasil fasilitasi tersebut, beberapa materi baru yang diusulkan tidak disetujui, namun ada beberapa hal yang diakomodir, seperti penambahan jumlah komisi dari enam menjadi tujuh, pengaturan mitra kerja komisi-komisi, serta sejumlah kegiatan untuk sosialisasi qanun dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat.

Mendagri juga menyarankan penghapusan pasal-pasal terkait pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang sebaiknya diatur dalam qanun pemilihan kepala daerah.

Baca jugaTemui Wamendagri, Ketua DPRA Bahas Pelantikan Gubernur

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan pengaturan mengenai tenaga ahli untuk masing-masing anggota dihilangkan, mengingat tenaga ahli hanya disediakan untuk alat kelengkapan DPRD dan fraksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Usulan untuk menambah staf administrasi sebanyak empat orang untuk setiap anggota pun tidak disetujui, dengan alasan bahwa staf administrasi tersebut seharusnya dikelola oleh sekretariat DPRA sebagai fungsi penunjang.

Selain itu, usulan mengenai subsidi pajak penghasilan juga dihapus, karena pajak penghasilan merupakan kewajiban masing-masing wajib pajak.

Selain pengesahan tatib, sidang paripurna tersebut juga menyetujui pengusulan Ali Basrah sebagai pimpinan DPRA dari Fraksi Golkar untuk ditetapkan menjadi keputusan Dewan.

Zulfadhli menyebut pada 4 Oktober 2024 lalu, DPRA sudah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda usul penetapan calon pimpinan definitif. Dalam rapat tersebut, calon pimpinan dari Fraksi Partai Golkar telah ditetapkan.

Namun, karena alasan administratif, usul calon pimpinan tersebut tidak jadi diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk disahkan.

Zulfadhli menjelaskan selanjutnya keputusan DPRA tersebut akan diserahkan kembali kepada Kemendagri melalui Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA.
Artikel SebelumnyaTransfer Pusat Berkurang, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah Aceh?
Artikel SelanjutnyaKemendagri Setujui Usulan Penambahan Komisi DPR Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here