DPR Aceh Rencana Susun Qanun Legalisasi Ganja Medis

Ketua Komisi V DPRA Falevi Kirani, mengatakan Parlemen Aceh mewacanakan penyusunan qanun legalisasi ganja medis. Foto: ist.
Ketua Komisi V DPRA Falevi Kirani, mengatakan Parlemen Aceh mewacanakan penyusunan qanun legalisasi ganja medis. Foto: ist.

Komparatif.ID, Banda Aceh-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mewacanakan untuk membuat qanun tentang legalisasi ganja medis. Komisi V bidang kesehatan dan kesejahteraan akan mengkaji lebih lanjut wacana ini.

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani, Kamis (25/8/2022) mengatakan, wacana itu muncul setelah ada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan itu ditandatangani Menteri Kesehatan pada 8 Juli 2022.

“PMK Nomor 16 tahun 2022 jadi dasar, kami akan mengkaji lebih komprehensif terhadap substansi keluarnya PMK. Salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis,” kata Falevi Kirani.

Ia melanjutkan, wacana tersebut sangat penting menyikapi turunan PMK dalam bentuk qanun. Pihaknya sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya.

Menurutnya, Aceh punya literatur ganja yang komprehensif, dan menjadi salah satu yang berkualitas di dunia. Kajian penting dilakukan sebelum membuat sebuah regulasi. Di negara lain, ganja medis disebut telah menyembuhkan sejumlah penyakit.

“Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun,” ujarnya.

Dalam qanun itu kelak diatur tata cara dan terkait larangan dan yang boleh ihwal ganja medis. Bila terwujud, Falevi yakin ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi barang ekspor ke negara lain.

“Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah tentunya secara legal,” tutur Falevi.

DPR Aceh akan mengkaji detail plus dan minus legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti termasuk peneliti. Dalam waktu dekat, DPR Aceh memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu.

“Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara di sinilah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan,” kata Falevi.

Wacana Komisi V DPRA yang akan menyusun Qanun Legalisasi Ganja medis, disambut ragam pendapat. Ada yang melihatnya sebagai ide yang unik, tidak sedikit pula yang melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang tidak produktif.

Artikel SebelumnyaAir Bah Terjang Brayeun, Empat Santri Raudhatul Quran Hanyut
Artikel SelanjutnyaAnggota Satnarkoba Aceh Timur Tewas di Kamar Tidur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here