Komparatif.ID, Padang—Dua dosen Fakultas Syariah & Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh memperkenalkan hukum jinayat ke Padang. Sosialisasi yang digelar di UIN Imam Bonjol, Padang, berlangsung pada Rabu (21/6/2023).
Sosialisasi hukum jinayat menghadirkan dua pemateri dari UIN Ar-Raniry yaitu Dr. Ali Abubakar,M.Ag., dan Misran,M.A. Acara ini merupakan kolaborasi bakti sosial dosen dan mahasiswa fakultas syariah kedua universitas.
Bertempat di Aula Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol, Dr. Ali Abubakar menjelaskan aspek hukum dan filosofi di balik hukum jinayat.
Baca: Partai SIRA Bukan Agen Politik Luar
Dalam presentasinya, ia menyampaikan penjelasan mendalam mengenai dasar hukum, ruang lingkup, dan tujuan dari hukum jinayat. Dr. Ali Abubakar juga membahas pentingnya memahami konsep hukum Islam dalam konteks sosial dan budaya masyarakat Aceh.
Misran, M.A, fokus pada aspek penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Ia memberikan contoh kasus-kasus nyata di Aceh yang telah menerapkan hukum tersebut, serta menggambarkan manfaat yang diharapkan dari penerapan hukum itu dalam memelihara keadilan sosial dan moralitas masyarakat.
Dr. Ali Abubakar, dalam sesi tanya jawab, menjelaskan, tujuan sosialisasi untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang hukum tersebut kepada masyarakat. “Kami berharap bapak, ibu,dosen, dan mahasiswa dapat memahami prinsip-prinsipnya dengan benar dan memahami bahwa implementasi harus selalu berlandaskan pada prinsip keadilan dan rahmat,” sebut Ali Abubakar.