Dilaporkan Doktif, Influencer Kecantikan Richard Lee Resmi Jadi Tersangka

Dilaporkan Doktif, Influencer Kecantikan Richard Lee Resmi Jadi Tersangka
Richard Lee jadi tersangka pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen usai dilaporkan Doktif ke Polda Metro Jaya. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif atau doktif, pada 2 Desember 2025.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan telah melalui proses gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Penetapan itu tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee selaku tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026 hari ini.

Sebelumnya, Richard Lee dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun tidak hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Doktif Dalam Dunia Edukasi Skincare

Menurut Reonald, perkara ini berawal dari pembelian produk kecantikan yang dilakukan oleh Doktif melalui sebuah marketplace.

Pada 12 Oktober, Doktif membeli produk kecantikan merek White Tomato yang dikeluarkan oleh Richard Lee dengan harga Rp670.000. Namun, setelah produk diterima dan diperiksa, ia mendapati dalam komposisi produk tersebut tidak terdapat kandungan White Tomato sebagaimana tercantum pada kemasan.

Selanjutnya, pada 23 Oktober, Doktif kembali membeli produk kecantikan lain milik Richard Lee, yakni DNA Salmon, dengan harga Rp1.032.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga tidak steril karena tidak dilengkapi tutup dan kemasannya diduga telah dikemas ulang.

Tidak berhenti di situ, pada 2 November, Doktif kembali membeli produk kecantikan Miss V Stem Cell by Athena Group yang juga dikeluarkan oleh Richard Lee melalui marketplace dengan harga Rp922.000.

Berdasarkan hasil pengecekan, produk tersebut diduga merupakan hasil repacking dari produk lain bernama REQ Pink.

“Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ Pink,” ujar Reonald.

Atas rangkaian temuan tersebut, Doktif melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.

Artikel SebelumnyaBPMA: Gelembung Gas di Nagan Raya Aman Selama Tidak Ada Pemicu
Artikel SelanjutnyaPolres Aceh Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan di Sampoiniet
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here