Home News Daerah Polres Aceh Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan di Sampoiniet

Polres Aceh Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan di Sampoiniet

Tersangka Ditangkap di Riau

Polres Aceh Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan di Sampoiniet
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Aula Polres Aceh Jaya, Rabu (7/1/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Calang– Pelaku pembunuhan wiraswasta berinisial A. Simatupang (55) di di Dusun Jongkot, Gampong Seumantok, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, pada 20 Desember 2025 lalu berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polres Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, saat konferensi pers, Rabu (7/1/2026) menjelaskan kasus bermula saat tersangka MA (45) menagih utang sebesar Rp2.000.000 kepada korban pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Penagihan tersebut lalu memicu cekcok mulut antara korban dan tersangka MA. Adu mulut yang terjadi di lokasi kejadian diduga membuat tersangka terbawa emosi dan menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan menusuk korban satu kali di bagian dada sebelah kiri.

Setelah ditusuk, korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akibat luka tusuk dan pendarahan hebat yang dialaminya, korban akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan meninggalkan wilayah Aceh Jaya.

Baca juga: AKBP Andi Kirana Dimutasi Sebagai Kapolresta Banda Aceh

Zulfa menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Berkat kerja keras serta koordinasi intensif antara Satreskrim Polres Aceh Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, tersangka berhasil dilacak keberadaannya.

Tersangka MA akhirnya ditangkap pada Selasa, 31 Desember 2025, di Jalan Duri–Minas, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Setelah penangkapan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Zulfa menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia memastikan seluruh tahapan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah, guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami memastikan seluruh tahapan proses penyidikan dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegas Kapolres.

Previous articleDilaporkan Doktif, Influencer Kecantikan Richard Lee Resmi Jadi Tersangka
Next articlePembangunan Huntap di Bireuen Dimulai, BNPB Target 1000 Rumah Tahap Pertama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here