Desa Bunin Ada Dalam Kuasa HGU Tegas Nusantara

Masyarakat adat desa Bunin bersama mahasiswa, mendatangi Kanwil BPN Aceh guna menolak keberadaan PT Tegas Nusantara, Selasa (16/5/2023). Foto: HO for Komparatif.ID.
Masyarakat adat desa Bunin bersama mahasiswa, mendatangi Kanwil BPN Aceh guna menolak keberadaan PT Tegas Nusantara, Selasa (16/5/2023). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Desa Bunin yang berada di Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, sejak 1998 telah kehilangan kedaulatan. Tanah warga dan seluruh fasilitas umum di sana telah masuk dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT Tegas Nusantara. 

 

Desa Bunin telah dihuni oleh masyarakat adat sejak 1840. Ketika rimba lebat tersebut dibuka, wacana tentang Indonesia belum ada. Bahkan masih sangat jauh dari Kongres Pemuda I yang digelar pada 1926. 

Namun, sejak 1998, PT Tegas Nusantara mengklaim 4.251 hektare lahan di sana. Warga Desa Bunin terusik tapi tak dapat berkutik. Perlawanan-perlawanan kecil tak membuahkan hasil. Namun setelah damai maujud di Aceh pada 15 Agustus 2005, masyarakat adat kembali bangkit. Melawan kesewenang-wenangan.

Berkali-kali warga Desa Bunin mencoba minta bantu kepada Kanwil Badan Pertanahan Aceh. Akan tetapi tak membuahkan hasil. Surat permohonan audiensi yang dilayangkan, tak mendapatkan jawaban. 

Warga Desa Bunin resah. Meski telah menyatu dengan rimba Bunin sejak konsep Indonesia belum disusun oleh Tan Malaka, namun tak menjamin hak-hak mereka dilindungi oleh negara yang mati-matian dibela oleh orang Aceh di awal kemerdekaannya. 

Hingga pada Selasa (16/5/2022) perwakilan masyarakat adat setempat, dibantu oleh mahasiswa, mendatangi Kanwil BPN Aceh.

Di hadapan kawalan aparat kepolisian, warga dan mahasiswa membentang spanduk. Menolak PT Tegas Nusantara. Meminta korporasi tersebut dipaksa hengkang dari sana. 

Keuchik Desa Bunin Mustakirun dalam orasinya menyebutkan saat ini 70 rumah, masjid, sekolah, dan lahan masyarakat masuk HGU. Entah siapa yang tanpa nurani telah memasukkan desa tertua di Aceh Timur itu dalam konsesi HGU.

“Kami sudah ada di situ sebelum adanya Indonesia. Kami juga telah berkali bersuara, tapi belum ada hasil.  Kami telah dikuasai PT Tegas Nusantara. Rumah, tanah, dan masjid kami masuk HGU.

Baca juga: Said Mulyadi, Wakil Kepala Daerah Inspiratif dan Solutif

Kami berharap BPN selesaikan dengan baik. Kami tidak mau di kampung kami ada PT. Kami semua bodoh bodoh. Kami takut ada pertumpahan darah. Tolong ditindaklanjuti,” serunya di depan Kanwil BPN Aceh. 

Orator lainnya menyampaikan sejak 2021 mereka telah menyurati BPN Aceh, meminta melakukan audiensi. Sampai  sekarang belum berhasil. “Upaya mediasi yang kami ajukan tidak diterima dengan baik.”

Orator tersebut mengatakan masyarakat tidak lagi percaya kepada lembaga negara. “Sudah 6 bulan surat kami tak dibalas BPN. Maka kami datang hari ini ke BPN.”

Tokoh pemuda Bunin, Sumarjan pada kesempatan itu menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, membentuk  membentuk panitia evaluasi PT Tegas Nusantara. Kedua, BPN Aceh segera mencabut izin korporasi tersebut. Ketiga , meminta DPRA membentuk pansus dan turun langsung ke Bunin. 

“Kami meminta BPN Aceh cabut izin PT yang 21 tahun mereka tidak lakukan apa pun di lokasi Kecamatan serbajadi, Aceh Timur,” sebut Sumarjan. 

Warga sudah tidak dapat bersabar menunggu masa habis izin 2037. Karena dalam rentang waktu tersebut semua hal bisa terjadi. 

Kasi Pengukuran Kanwil BPN Aceh Defiandi Gustian, di depan pendemo mengatakan pihaknya sudah tiga kali menyurati PT tersebut. Namun tak ada jawaban. 

Saat ini pihak BPN sedang dalam proses pengusulan pencabutan izin karena lahan itu sudah terlalu lama diterlantarkan. Saat ini sudah di BPN Pusat.

“Yang bisa membatalkan sertifikat mereka hanya pengadilan. Izin dicabut oleh pemberi yaitu BPN Pusat,” terang Desfiandi Gustian. 

Ia menjelaskan, bila ada kampung yang masuk HGU, maka BPN wajib enklaf dari wilayah HGU. Jalan dan sungai juga demikian. Karena itu akses pintu masuk pemakaian bersama. UUPA juga mengatur itu. Fasilitas umum tidak boleh masuk HGU. 

“Panitia tanah terlantar sudah turun ke lapangan dan tanah itu telah digarap oleh warga. Tanah tersebut sudah dilakukan pengusulan tanah terlantar. Tidak lama lagi sudah selesai,” sebutnya. 

Artikel SebelumnyaAnies Baswedan Berpotensi Gagal Mendaftar
Artikel SelanjutnyaSatpol PP & WH Banda Aceh Amankan 45 Iklan Rokok Ilegal
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here