Komparatif.ID, Jakarta— Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri berhasil menangkap sebanyak 3.410 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si menerangkan jumlah penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilaksanakan mulai 18 Oktober hingga 14 November 2023.
“Menangkap 3.410 tersangka, dimana 2.779 diantaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi,” jelas Irjen Asep dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (17/11/2023).
Satgas Narkoba menerbitkan 2.291 laporan polisi terkait kasus-kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan operasi ini, Polri menyebut berhasil menyelamatkan 2.510.127 jiwa dari dampak buruk narkotika.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Bermodus Produsen Keripik Pisang
Dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, Irjen Pol Asep menjelaskan Polri mengamankan 291,16 kilogram narkotika jenis sabu, 166.232 ribu pil ekstasi, 381,3 kilogram ganja, sembilan kilogram tembakau gorila, 20 kilogram ketamin, dan 657.966 ribu obat keras.
Total tersangka yang diamankan mencapai 7.566 orang. Dari jumlah tersebut, 6.280 masih dalam proses penyidikan, sementara 1.286 lainnya telah direhabilitasi. Dari berbagai pengungkapan Polri, Asep menyebut dua kasus narkoba besar ditangani Polda Aceh, pertama pengungkapan 150 kg ganja di Lhoong, Aceh Besar, dan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 20 kilogram sabu di perairan Kuala Aceh Timur
“Menangkap 3.410 tersangka, dimana 2.779 diantaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi,” pungkas Asep.