Buntut Tinju Caleg PKS, Partai Aceh Akan Bela Mak Lan

Tu Sop Tidak Isi Formulir Cawagub Mualem Ketua Tim Seleksi Balon Kepala Daerah Partai Aceh Dr. Nurlis Efendi Meuko. Foto: Dok. PA. Dek Fad
Ketua Tim Seleksi Balon Kepala Daerah Partai Aceh Dr. Nurlis Efendi Meuko. Foto: Dok. PA.

Komparatif.ID, Banda Aceh—M.Dahlan Ishak alias Mak Lan akan mendapatkan pendampingan hukum dari DPP Partai Aceh, setelah terlibat kekisruhan dengan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu di Simpang Keuramat, Aceh Utara.

Wakil Ketua DPP Partai Aceh Dr. Nurlis Effendi, Sabtu (20/1/2024) mengatakan Partai Aceh akan memberikan pendampingan hukum terhadap Mak Lan atas peristiwa yang terjadi di sebuah warung kopi tidak jauh dari Masjid Babussalam Simpang Keuramat.

Nurlis Effendi menjelaskan, peristiwa pemukulan terhadap caleg PKS Denny Safrizal, bermula karena yang bersangkutan memasang alat peraga kampanye di lingkungan Masjid Babussalam. Sebagai Ketua Pembangunan Masjid Babussalam, Mak Lan menegur Denny Safrizal. Akibat teguran tersebut, Denny marah dan mereka terlibat adu mulut.

“Beliau (Mak Lan) adalah kader Partai Aceh. Partai Aceh wajib membantu kadernya dalam kondisi apa pun,” kata Dr Nurlis di Banda Aceh.

Baca: Caleg PKS Dibogem Panitia Masjid Simpang Keuramat

Pernyataan Dr Nurlis berkaitan dengan pemukulan terhadap Denny Safrizal akrab disapa Tgk Abang Caleg DPRK Aceh Utara yang diduga dilakukan Mak Lan.

Nurlis menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima Partai Aceh, persoalan ini dipicu oleh ulah Denny Safrizal yang memasang atribut dan umbul partainya di pagar Masjid Babussalam Simpang Keuramat pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Itu kan tidak boleh, melanggar peraturan. Masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye politik,” kata Nurlis. “Karena itu, Ketua Panitia Pembangunan Mesjid meminta agar umbul-umbul parta dicopot.”

Namun, kata Nurlis, caleg PKS tersebut ngotot menentang dan mengeluarkan kata-kata: “coba turunkan mau saya lihat siapa yang berani.”

Tak ingin berkepanjangan, Mak Lan, meninggalkan warung kopi tempat adu mulut terjadi. Ternyata, Denny membuntuti M. Dahlan. Menurut beberapa saksi mata, Denny membawa benda tumpul.

“Wajar jika Mak Lan berupaya membela diri,” kata Nurlis. Karena itu, Mak Lan meraih sebuah golok dari dalam mobilnya seraya bertanya kepada Denny, “apa ingin bertarung dengan saya?”

Sejumlah warga yang ada di lokasi melerai. M. Dahlan Ishak kembali ke warung sambil minum kopi. Selang beberapa saat, Geuchik Keude Simpang Empat Kecamatan Simpang Keuramat Aceh Utara Izwar Fuadi melintas di depan warung kopi tersebut.

Mak Lan menyapanya sembari bertanya apakah boleh memasang umbul-umbul partai di pekarangan mesjid. Geuchik pun menyuruh sang caleg menurunkan umbul-umbul partai yang dipasang di pagar mesjid itu.

Denny bukannya mengikuti permintaan geuchik, malah mengajaknya berduel. Rupanya Mak Lan kehilangan kesabarannya. Maka bogem mentah Mak Lan pun mendarat ke wajah Denny.

Dari kronologi kasus tersebut, Nurlis menyimpulkan bahwa Denny memancing emosi Mak Lan dan geuchik. “Itu cara berpolitik tidak baik, ya seperti playing victim. Itu bagian dari politik kotor untuk menyudutkan Partai Aceh,” kata Nurlis.

Perkara tersebut kini ditangani pihak kepolisian setempat. “Kami memastikan membela kader Partai Aceh, dan memberikan bantuan hukum untuk beliau,” kata Nurlis.

Bagaimanapun, kata Nurlis, geuchik dan kader Partai Aceh seperti M. Dahlan Ishak sudah berupaya melarang politisi menggunakan masjid menjadi ajang berpolitik. “Tempat-tempat ibadah itu jangan dijadikan ajang dagang politik,” kata Nurlis.

Bahkan, kata Nurlis, masjid tidak boleh dijadikan sarana rayuan gombal politisi. “Masjid itu tempat suci umat Islam, tempat beribadah, bukan tempat bagi politisi untuk menggombali masyarakat,” kata Nurlis.

Pemukulan Oleh Mak Lan Versi Denny

Sebelumnya, pada Sabtu (13/1/2023) Denny Safrizal mengatakan sedang memasang bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di sekitar jalan Keude Simpang Peut, namun M Dahlan Ishak melarangnya dan memaksa Denny menurunkan bendera tersebut.

Denny bersikeras tidak mau menurunkan bendera, karena menurutnya ini masih masa kampanye partai politik. Semua partai punya hak untuk menaikkan alat peraga kampanye dan juga bendera di manapun.

Karena keinginanya ditolak, Mak Lan mengancam dengan sebilah parang agar segera menurunkan bendera PKS. Mereka tetap terlibat adu mulut, yang kemudian menyebabkan Denny mendapatkan berkali-kali tinju di bagian muka hingga darah segar mengucur dari hidungnya.

Denny kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Lhokseumawe dengan Nomor: LP/10/I/2024/Polda Aceh pada tanggal 13 Januari 2024. Saat ini proses hukum sedang berjalan di Mapolres Lhokseumawe.

Sejumlah pihak mengimbau supaya kasus tersebut dapat dicarikan jalan tengah, karena keduanya merupakan warga Aceh Utara, dan sama-sama Aceh.

Artikel SebelumnyaKecerdasan Buatan Tidak Bisa Gantikan Ulama
Artikel SelanjutnyaTerus Menekan: Kunci Indonesia Bungkam Vietnam
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here