Komparatif.ID, Jakarta—Apin BK alias Jhoni, bos judi online asal Kota Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil kabur ke luar negeri, pada Selasa (9/8/2022), jauh sebelum kediaman miliknya senilai 10 miliar rupiah, digerebek polisi pada Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, OK (42) seorang penjual sayur yang juga ibu rumah tangga, dan seorang tukang ojek yakni JP (42) di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman 10 tahun penjara setelah tertangkap sedang bermain judi online.
Dari Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumut, pada Jumat (19/8/2022) Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Wisnu Adji, serta ikut bergabung Dit Reskrimsus, melakukan penggeledahan ke “istana” milik Apin yang berlantai tiga.
Dengan menggunakan senjata laras panjang, pasukan Brimob ikut mengamankan proses penggerebekan rumah berkelir putih itu. Tujuannya untuk mengantisipasi gangguan dari mafia judi yang terkenal memiliki banyak backing.
Saat polisi melakukan “penyerbuan”, rumah tersebut telah kosong. Apin dan keluarganya tidak ada di rumah. Ketika polisi menggerebek rumah di depan, kondisinya juga sama, kosong melompong tanpa penghuni.
Polisi hanya menyita dokumen yang dimasukkan dalam 2 box dan selanjutnya dibawa ke Poldasu dengan menggunakan mobil Inafis Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang berada di lokasi penggerebekan mengatakan, penggerebekan rumah milik bos judi online yang dilakukan Polda Sumut dalam menyelidiki kasus judi online di Sumatera Utara.
Dari informasi yang disampaikan kepolisian, ternyata Apin telah kabur ke luar negeri, beberapa waktu sebelum Polda Sumut menetapkan pria Tionghoa itu sebagai tersangka bisnis haram judi online.
Hadi menyebutkan, hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, didapatkan data bahwa Apin dan keluarga telah kabur sejak 9 Agustus 2022, satu pekan lebih sebelum rumahnya digeruduk polisi.Pun demikian, Hadi tidak menjelaskan kemana sang mafia kabur.
Ia juga menerangkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan terhadap Apin Apin, tapi tak digubris. “Mengirim surat panggilan kepada J alias ABK sebagai saksi sebanyak 2 kali yaitu pada hari Senin 15 Agustus 2022 dan hari Jumat 19 Agustus 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.
Perempuan Penjual Sayur Terancam 10 Tahun Penjara
Berbeda dengan Jhony yang berhasil kabur ke luar negeri, OK (42) pedagang sayur-mayur sekaligus ibu rumah tangga, dan seorang tukang ojek berinisial JP (42) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman 10 tahun penjara.
Keduanya harus berurusan dengan hukum karena tertangkap tangan bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AK Hasri Djaha, di Kupang, Minggu (21/8/2022) malam, menjelaskan, tersangka OK dan JP ditangkap secara terpisah oleh Tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu (20/8) sore saat sedang bermain judi.
“Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” katanya. Hasri menjelaskan bahwa penerapan pasal 303 KUHP itu karena kedua tersangka perjudian daring tersebut menyediakan akun judi daring yang juga menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bersama-sama melakukan praktik perjudian melalui akun yang berada dalam telepon seluler keduanya.
Jenis judi daring yang dimainkan adalah judi daring togel. Polisi juga menemukan adanya bukti-bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka itu.
Kedua tersangka itu ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu kemarin pukul 14.30 Wita dan pukul 15.30 Wita dalam operasi pemberantasan judi yang sedang digelar aparat Polresta Kupang Kota.
“Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan,” tambah dia, Hasri mengatakan pihak Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktik perjudian apa pun bentuknya baik itu online maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto.
Sumber: detik, Media Indonesia.