BNNP Sumatra Barat Sita 624 Kg Ganja dari Gayo Lues

BNNP Sumatra Barat Sita 624 Kg Ganja dari Gayo Lues BNN ringkus 7 tersangka pengedar 624 Kg ganja di Sumatra Barat, ratusan kilogram ganja tersebut dipasok dari Gayo Lues, Aceh. Foto: BNN RI.
BNNP Sumatra Barat Sita 624 Kg Ganja dari Gayo Lues BNN ringkus 7 tersangka pengedar 624 Kg ganja di Sumatra Barat, ratusan kilogram ganja tersebut dipasok dari Gayo Lues, Aceh. Foto: BNN RI.

Komparatif.ID, Padang— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat, bekerja sama dengan Bea Cukai dan Polda Sumbar, berhasil menangkap tujuh orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Pasaman dan Tanah Datar.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti ganja seberat 624 kilogram yang berasal dari Gayo Lues, Aceh. Tiga unit mobil yang digunakan untuk mengangkut ganja tersebut juga turut diamankan. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat melalui jalur darat.

Kepala Deputi Pemberantasan BNN Republik Indonesia, Irjen I Wayan Sugiri, pada konferensi pers di BNNP Sumatra Barat mengungkapkan penangkapan para tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Jumat, (11/10/2024) lalu.

Ganja tersebut dibawa dari Gayo Lues menggunakan kendaraan roda empat dan akan diedarkan di Sumatera Barat. Sugiri juga menjelaskan bahwa ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, yaitu K, R, P, Z, H, E, dan RK. Para tersangka ini ditangkap di berbagai lokasi berbeda, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut.

Salah satu tersangka adalah E, residivis asal Medan, Sumatra Utara. E sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena kasus narkoba, namun setelah menjalani 10 tahun kurungan, ia kembali melakukan aksi yang sama.

Baca juga: Polres Pidie Musnahkan 5,7 Kg Sabu & 1.475 Batang Ganja

Sementara tersangka H merupakan pegawai honorer di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gayo Lues. Ia terjerumus dalam bisnis gelap tersebut karena terbujuk rayuan pamannya E.

BNN juga berhasil menyita tiga unit mobil yang digunakan untuk mengangkut ganja. Salah satu mobil berasal dari Sumatra Utara, sementara dua lainnya dari Sumatra Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima BNN dari masyarakat, yang kemudian dianalisis oleh tim pemberantasan.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, tim BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang beriringan di depan SPBU Padang Matinggi Rao.

Kedua mobil tersebut masing-masing berwarna putih dan silver hitam. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas BNN menghentikan kedua mobil di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 karung besar yang berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Total ada 300 paket ganja yang tersusun rapi di dalam dua mobil tersebut.

Secara keseluruhan, terdapat 300 paket ganja besar, di mana 195 paket berada di lantai bak mobil, sementara dua paket lainnya terbungkus rapi dengan lakban berwarna coklat dan ditutupi papan tripleks.

“Dari sini, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna coklat tersusun rapi dengan ditutupi papan tripleks,” ujar Wayan Sugiri.

Keterangan dari tersangka K mengungkapkan bahwa paket ganja tersebut diangkut dari Aceh atas perintah E.

Paket-paket ganja tersebut dijual seharga Rp1.050.000 per paket. Dari transaksi ini, K telah menerima uang muka sebesar Rp220 juta, namun masih memiliki utang sebesar Rp299.750.000 kepada E.

Tim BNN RI di Medan, Sumatra Utara, kemudian menangkap E beserta H yang diketahui membantu mengangkut paket-paket ganja tersebut. Penyelidikan berlanjut hingga BNN menemukan ratusan paket ganja di rumah milik RK. Paket-paket ini diduga merupakan milik tersangka P yang dibeli dari E pada September 2024.

Dalam jaringan ini, E berperan sebagai perantara jual beli ganja, dengan bantuan H yang bertugas menyusun paket ganja di dalam mobil. Sementara itu, pemilik utama barang haram tersebut, yaitu J, saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sugiri menyatakan bahwa para tersangka terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

Artikel SebelumnyaHadapi Dejan FC, Andik Vermansah Dipastikan Absen
Artikel SelanjutnyaEks Libya Mahdi Bungong Jambe: Baru Sekarang Saya Lihat Om Bus Secara Langsung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here