Komparatif.ID, Jakarta— Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua Baznas RI Noor Achmad menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, dinamika harga kebutuhan pokok, khususnya beras, menjadi faktor utama dalam menentukan nilai zakat fitrah agar tetap relevan dan adil bagi masyarakat.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor, melansir Antara, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Diganti Kurma hingga Abon
Ia menegaskan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut merupakan nilai yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat pada Ramadhan 1447 Hijriah sehingga tidak terjadi perbedaan signifikan antarwilayah dalam penerimaan zakat.
Noor menyampaikan Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat lainnya dapat menggunakan ketetapan tersebut sebagai acuan dalam menerima zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing.
Meski demikian, Baznas tetap memberikan ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang cukup signifikan di suatu daerah.
Dalam kondisi tertentu tersebut, Baznas daerah dan lembaga amil zakat diperkenankan menetapkan nilai zakat dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Noor menjelaskan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran kepada mustahik wajib dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.













