Miris, Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta Untuk Foya-Foya

Miris, Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta Untuk Foya-Foya Seorang ayah di Tangerang jual bayinya Rp15 juta untuk foya-foya. Foto: HO for Komparatif.ID.
Seorang ayah di Tangerang jual bayinya Rp15 juta untuk foya-foya. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Tangerang— Polisi berhasil meringkus RA (36), seorang ayah di Tangerang menjual bayinya sendiri yang baru berusia 11 bulan tanpa sepengetahuan istrinya RD yang sedang bekerja di Kalimantan.

Bayi malang itu hendak dijual ayahnya kepada pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30) yang baru saja pindah dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan harga Rp15 juta.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan uang hasil aksi bejat tersebut digunakan RA untuk berfoya-foya

“Polri telah melakukan langkah respon cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024)

Ia menjelaskan, ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan dalam hal ini anak-anak.

Baca jugaPolri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp685 Miliar

“Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan aksi biadab bermula saat pelaku RA terpicu untuk menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook yang sedang mencari bayi asuh.

RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli. Uang Rp15 juta habis dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.

“Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan. Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook,” paparnya, Sabtu (5/10/2024).

Penyelidikan Polres Metro Tangerang Kota berhasil ketiga pelaku. RA ditangkap pada 1 Oktober 2024, sementara HK dan MON ditangkap pada malam harinya pada 3 Oktober 2024. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO).

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” bebernya.

Ibu korban, RD, yang juga ditemui oleh polisi pada Selasa (8/10/2024), merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian atas bantuan mereka dalam menyelamatkan anaknya.

Ia melaporkan anaknya hilang pada 30 September 2024, dan beruntungnya, sang bayi ditemukan dalam keadaan sehat pada malam hari yang sama. RD mengaku sangat terharu dan merasa tidak tahu bagaimana nasibnya jika tidak ada bantuan dari Polres Metro Tangerang Kota.

“Tanpa bantuan dari bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan gimana,” ujar RD sambil menangis.

Menurut RD, kinerja Polri sangat responsif. Pasalnya, dirinya melaporkan bahwa bayinya hilang pada Senin (30/9/2024) siang, di hari yang sama, tepatnya pada malam hari korban langsung ditemukan.

“Prosesnya begitu cepat, saya lapornya tanggal 30 (September) dan malam harinya sudah ditemukan dalam keadaan sehat,” kata dia.

Artikel SebelumnyaPemerintah Aceh Komit Lindungi Perempuan dan Anak
Artikel SelanjutnyaAtlet Aceh Rena Putriana Tampil di Asian Pencak Silat Championship Uzbekistan 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here